Ditresnarkoba Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Sabu 1 Kg dan 2.560 Butir Ekstasi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, ditangkap pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.
Penangkapan HZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka HE, yang lebih dulu diamankan dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025. Informasi dari HE mengarahkan polisi pada keberadaan narkotika yang masih disimpan oleh adiknya, hingga tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasil penggeledahan di lokasi membuat petugas terkejut. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat brutto 1.001,57 gram yang dikemas dalam plastik klip, serta 2.560 butir ekstasi berbagai merek. Selain itu, turut diamankan tiga tas, satu unit handphone, dan dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Dirresnarkoba Polda Kaltim menjelaskan, HZ mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama Een.
“Penangkapan ini bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka,” tegasnya.
Kini HZ beserta barang bukti diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. / Polda Kaltim
BACA JUGA
