DJP: Setoran Pajak Digital Tembus Rp 44,55 Triliun hingga Akhir 2025
JAKARTA, inibalikpapan.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 44,55 triliun hingga 30 November 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Rosmauli, menyebut penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Rosmauli, dikutip dari keterangan resmi, Senin (29/12/2025), melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Rinciannya, PPN PMSE menyumbang Rp 34,54 triliun, pajak kripto Rp 1,81 triliun, pajak fintech Rp 4,27 triliun, serta pajak SIPP sebesar Rp 3,94 triliun.
Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 215 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. Tiga perusahaan baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.
Sementara itu, satu perusahaan, Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut statusnya sebagai pemungut.
Untuk penerimaan PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga November 2025 mencapai Rp 34,54 triliun, dengan rincian Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 9,19 triliun pada 2025.
Sementara itu, pajak kripto menyumbang Rp 1,81 triliun, yang terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN dalam negeri Rp 875,23 miliar. Adapun pajak fintech berasal dari PPh 23, PPh 26, serta PPN dengan total penerimaan Rp 4,27 triliun hingga November 2025.
Untuk pajak SIPP, pemerintah mencatat penerimaan Rp 3,94 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.***
BACA JUGA
