DKK Balikpapan Tegaskan Produk Industri Rumah Tangga Wajib Miliki Izin PIRT

Sidak sejumlah parsel dibeberapa minimarket di Balikpapan menjelang Hari raya Idulfitri.(Foto:Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan menegaskan bahwa seluruh produk makanan olahan yang diproduksi industri rumah tangga wajib memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiati, mengatakan kewajiban tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan pangan. Sekaligus melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi standar.

Pernyataan tersebut disampaikan Alwiati saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan di Balikpapan, Rabu (11/3/2026). Sidak dilakukan dalam rangka pengawasan penjualan parcel menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

“Setiap produk pangan dari industri rumah tangga harus memiliki izin PIRT. Itu menjadi bukti bahwa produk tersebut telah mendapatkan izin edar dari Dinas Kesehatan,” ujar Alwiati.

Ia menjelaskan, nomor PIRT diberikan setelah produk melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan. Proses tersebut meliputi pelatihan keamanan pangan bagi pelaku usaha, pemeriksaan tempat produksi. Hingga pengawasan terhadap kualitas produk yang dihasilkan.

Menurutnya, tahapan tersebut penting untuk memastikan produk makanan yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi. Serta diproduksi dengan standar kebersihan dan kesehatan yang memadai.

“Keberadaan nomor PIRT pada kemasan menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses pembinaan serta pengawasan dari pemerintah sebelum diedarkan,” tambahnya.

Alwiati menegaskan bahwa produk makanan yang tidak memiliki izin PIRT tidak diperkenankan untuk dijual maupun dipajang di toko atau supermarket.

“Jika tidak memiliki PIRT, produk itu harus dikembalikan. Tidak boleh dipajang apalagi dijual di supermarket,” tegasnya.

Standar Keamanan Pangan

Selain memeriksa produk dari industri rumah tangga, tim DKK Balikpapan juga melakukan pengecekan terhadap produk makanan impor yang beredar di pasaran. Produk luar negeri diwajibkan mencantumkan kode ML dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai tanda bahwa produk tersebut telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan pangan.

“Untuk produk luar negeri harus ada kode ML pada label kemasannya,” jelas Alwiati.

Sidak terhadap parcel Lebaran ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk makanan dan minuman yang beredar aman, layak konsumsi, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk makanan, terutama yang dikemas dalam parcel Lebaran. Konsumen diminta memperhatikan label kemasan, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk tersebut.

Dengan pengawasan yang dilakukan, DKK Balikpapan berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dalam memilih produk pangan selama Ramadan hingga perayaan Idulfitri.(***/Adv Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses