BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) bersama DPRD Balikpapan melaksanakan RDP dalam rangka untuk memberikan masukan dan saran terhadap kajian dan proses akademik Perda, tentang ekonomi yang berhubungan dengan pangan PAD, PKL dan pariwisata, 

“DKUMKMP hanya mengusulkan berupa draf naskah akademik untuk kepentingan rencana pembangunan industri Kota,” ujar Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan Heruressandy kepada media, Kamis (9/11/2023).

Pihaknya sebenarnya sudah menyusun draft di 2021, tapi dikarenakan sudah terbitnya Undang-Undang 2023 tentang IKN pihaknya merevisi ulang dengan tambahan isu strategis IKN.

“Tahun ini selesai dan sudah dikonsultasikan ke Pemprov dan akan diajukan kebagian Hukum Pemkot Balikpapan untuk periode 2024-2044,” akunya.

Lanjut Heru, untuk kebutuhan industri sudah diatur dalam dua urusan yakni peruntukan industri dan kawasan industrinya, kalau kawasan peruntukan daerah-daerah mana saja yang boleh diatur untuk peruntukan industri.

“Tapi kalau kawasan indusrtri, mana mana saja yang boleh dibangun. Kaitanya dengan rencana detail tata ruang yang disusun PUPR,” akunya.

Selanjutnya ada pemberian pelatihan pada industri tahub 2022 ada 900 yang mengikuti lebih dengan aturan perubahan konsepnya industri usaha mikro masuk ke industri kecil.

“Industri paling banyak kuliner sekitar 1000, dan terdaftr dulu di sistem informasi Industri namanya simas,” imbuhnya.

“Kalau belum masuk simas belum dikategorikan industri, masih usaha mikro atau usaha kecil atau UMKM,” tambahnya.

Pembinaan teknologi juga dilakukan dengan melihat kebutuhan mereka, di Kota Balikpapan banyak pengajuan tetapi kita tidak mau memberikan lewat anggaran APBD karena nilainya kecil, danselalu mengajukan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Biasa dari bantuan keuangan dan Dana alokasi khusus, bantuan berupa alat-alat UMKM olahan pangan,” akunya.

Terpisah, fengan adanya rencana pemerintah untuk memberikan insentif bagi para pelaku usaha, DPRD Kota Balikpapan turut mendukung rencana tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung saat ditemui di Gedung DPRD Kota Balikpapan.

Dirinya menjelaskan, rencana pembuatan Perda Insentif dan Kemudahan Berusaha ini merupakan semangat dari undang-undang cipta kerja. Termasuk upaya mendongkrak kualitas dan daya saing pelaku usaha setempat.

“Ini sebenarnya merupakan Perda revisi dari Perda Nomor 11 tahun 2015. Ini juga merupakan turunan dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha. Kemudian kita revisi sebagai semangat dari undang-undang cipta kerja,” tambahnya

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Elok Selvia juga turut menerangkan bahwa bentuk insentif nantinya berupa kebijakan fiskal. Yakni pemberian modal, fasilitasi bunga rendah, pembebasan pajak, pengurangan pajak, pembayaran pajak dan sebagainya.

Sedangkan kemudahan berusaha, lanjutnya, diberikan dalam bentuk kebijakan non fisikal. Seperti pemberian pelatihan kepada pelaku usaha mikro, pendampingan packaging UMKM lokal hingga membantu memasarkan produk-produk di UMKM lokal. Agar mereka mampu bersaing dengan pelaku usaha luar daerah yang masuk ke Balikpapan.

“Bagaimana cara menumbuhkan investasi harus ada insentif. Harus ada misalnya kalau kita jualan ada diskonnya. Atau kita kasih bonus supaya cenderung jualannya itu lebih laku,” jelasnya.

“Sama juga seperti itu bagaimana kita mendorong investasi ini bisa terus tumbuh. Salah satunya kita beri fasilitas insentif dan kemudahan berusaha,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version