BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengakui dari pendataan ada beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan angkutan truk sampah sudah tidak layak.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendatan dan memetakan beberapa persoalan yang ada di DLH Balikpapan salah satunya kondisi TPS yang 50 persen sudah tidak layak sehingga harus ada perbaikan.

“Cuma di 2022-2023 untuk pengadaan TPS itu ranahnya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan bukan di DLH lagi, kami hanya proses pengangkutannya,” ujar Sudirman Djayaleksana kepada Inibalikpapan.com, Jumat (14/10/2022).

Meski begitu, Dirman mengingatkan warga untuk tetap disiplin dan mematuhi jam buang sampah yang diperbolehkan, pasalnya hal ini yang masih sekarang jadi budaya buang sampah diluar jam ketentuan yang harusnya pukul 18.00 wita sampai pukul 06.00 wita.

“Masih banyak orang-orang yang buang sampah diluar jam tersebut.Nantinya akan kami terapkan sangsinya,” kata Dirman.

Dirman mengajak warga untuk terti buang sampah di jam yang sudah ditentukan,  karena kalau warga aslinya Balikpapan atau yang sudah lama tinggal di Balikpapan pasti sudah paham peraturan ini.

“Tapi di Balikpapan ini mulai banyak pendatang, yang belum tahu jam buang sampah tadi,” akunya.

Selain TPS, dari hasil pendataan DLH Balikpapan, untuk kelayakan angkutan truk sampah hampir 40 persen sudah tidak layak artinya diatas 10 tahun masih ada.

“Harusnya sudah ada peremajaan atau diganti, jadi target kita diperencanaan kami menyusun di renstra itu untuk peremajaan angkutan,” imbuhnya.

Menurut Dirman, idealnya  Balikpapan butuh 80 unit sudah cukup, ada truk sampah sama pikap, sebenarnya saat ini untuk angkutan truk jumlahnya cukup, cuma kendaraannya saja tidak layak kalau itu ditarik diganti yang baru maka luar biasa.

“Karena dengan kendaraan yang tua-tua itu otomatis membebani dibiaya perawatan, baru seminggu  dua minggu jalan masuk bengkel,” ujarnya.

“Alokasi sudah ada tahun ini untuk truk amrol yang tarik kontainer dan dumptruk cuma saya belum ingat pasti jumlahnya,” tambahnya.

Sudirman Djayaleksana menyebutkan, penataan sampah bentuk menjaga kebersihan dan keindahan kota yang kini menjadi fokus utama. Sebab, dua hal ini sifatnya nyata dan terlihat mata secara langsung. 

“Misalnya, angkutan sampah yang kemarin bisa terlihat di TPS berantakan,” ujarnya.

Sehingga, penertiban jam buang sampah ke TPS termasuk dalam prioritas. Sudirman menuturkan, setelah ada penetapan IKN hampir setiap hari ada saja tamu datang ke Balikpapan. Otomatis menjadi perhatian kalau penampakan kota tidak bersih. Termasuk memerhatikan kondisi taman-taman kota.

“Pengelolaan sampah dan penghijauan tetap jalan menjadi perhatian,” sebutnya. 

Sebagai informasi, ketentuan jam buang sampah di Kota Minyak, yakni pukul 18.00 – 06.00 Wita. Ini berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Namun, untuk penertiban jam buang sampah, DLH masih menunggu proses revisi perda rampung. Saat ini, masih berproses melalui DPRD Balikpapan. 

“Perda yang dulu ada sanksi dan sebagainya. Jadi, kalau ada pelanggaran, kami bisa lakukan tipiring,” ungkapnya.

Terakhir kali denda minimal Rp 50 ribu bagi pelanggar jam buang sampah. Pihaknya juga bisa melakukan razia yustisi kebersihan. Namun, peraturan untuk melakukan penindakan ini sempat hilang atau tiada. 

“Jadi, perda kami revisi kembali lagi agar bisa ada sanksi dan penindakan bagi pelanggar,” bebernya.

Nantinya, dalam perda yang telah mendapat revisi akan tertuang sanksi administrasi, sanksi sosial, hingga sanksi pidana. Termasuk mengatur pelanggaran dari badan usaha. Terakhir kali, raperda pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sudah selesai pembahasan tingkat pertama.

Kini, masih menunggu asistensi atau evaluasi draf dari Pemprov Kaltim. Ada pun isi dalam raperda salah satunya tentang setiap pelaku usaha yang memproduksi sampah di atas 1 meter kubik wajib membuang ke TPA. Jika tidak, maka dianggap melanggar perda dengan denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan selama 3 bulan.

“Artinya, perda ini turut mendorong pelaku usaha untuk membuang sampah produksinya secara mandiri atau menyewa jasa pengusaha bidang pengangkut sampah. Termasuk penyedia jasa harus membuang di TPA dengan catatan volume sampah di atas 1 meter kubik,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version