DLH Balikpapan Mulai Sosialisasi Retribusi Pelayanan Kebersihan di Seluruh Kelurahan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan resmi memulai rangkaian Sosialisasi Retribusi Pelayanan Kebersihan yang digelar di seluruh kelurahan. Kegiatan perdana berlangsung pada Senin, 17 November 2025, dengan lokasi pertama di Kelurahan Teritip pada pukul 09.00 WITA dan dilanjutkan di Kelurahan Lamaru pada pukul 13.30 WITA.

Sosialisasi ini diikuti para Ketua RT, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban, serta Kepala Seksi Pelayanan Publik di masing-masing kelurahan. Sekretaris DLH Kota Balikpapan, Mustamin, memimpin langsung kegiatan sekaligus menjadi narasumber utama. Ia juga didampingi para lurah setempat dan Staf Retribusi DLH.

Dalam pemaparannya, Mustamin menegaskan bahwa agenda sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh perangkat kelurahan memahami secara menyeluruh perubahan regulasi terkait retribusi kebersihan. Kebijakan retribusi kini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perubahan regulasi ini harus dipahami bersama agar pelaksanaannya berjalan tertib dan seragam di seluruh wilayah kota,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Beberapa poin utama disampaikan DLH dalam sosialisasi tersebut, mulai dari transformasi sistem pembayaran retribusi, mekanisme dan waktu pembayaran, aturan mengenai jam pembuangan sampah, hingga sanksi bagi warga yang melakukan keterlambatan pembayaran. DLH menilai keteraturan sistem retribusi menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi layanan kebersihan sekaligus memperkuat budaya tertib sampah di masyarakat.

Bentuk Partisipasi Bersama

Mustamin juga menegaskan peran vital para Ketua RT dan perangkat kelurahan sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada warga. Menurutnya, pemahaman yang benar di tingkat RT akan mempercepat penyesuaian masyarakat terhadap kebijakan baru ini.

“Retribusi ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk partisipasi bersama untuk menghadirkan kota yang bersih, nyaman, dan sehat,” tegasnya.

DLH berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif warga untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendorong terciptanya sistem pelayanan kebersihan yang lebih modern dan tertib. Pemerintah juga menargetkan seluruh kelurahan mendapatkan pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan retribusi dapat berjalan efektif dan merata.

Rangkaian sosialisasi dijadwalkan berlangsung berkelanjutan hingga seluruh wilayah Kota Balikpapan menerima penyuluhan serupa. DLH memastikan penyampaian informasi dilakukan secara bertahap agar setiap kelurahan siap dalam menerapkan kebijakan retribusi berdasarkan aturan terbaru.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses