DLH Balikpapan: Pengawasan Lingkungan Harus Dimulai dari Kelurahan

Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan ikut berperan serta dan mendukung dalam upaya-upaya penanganan banjir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman, menegaskan bahwa pengawasan lingkungan, khususnya terkait pengendalian banjir dan pemanfaatan lahan, harus dimulai dari tingkat kelurahan.

Menurutnya, lurah dan camat memiliki peran strategis sebagai garda terdepan yang paling mengetahui kondisi wilayahnya. Mereka dinilai menjadi pihak pertama yang dapat mengidentifikasi aktivitas berisiko tinggi, seperti pengupasan lahan, pembangunan tanpa izin, maupun kegiatan yang berpotensi memicu banjir.

“Kalau ada penguasaan lahan atau kegiatan pembangunan di lingkungan, yang pertama kali harus tahu dan bertindak itu lurah. Dia bisa mengingatkan warga, menyetop sementara, lalu koordinasi ke Satpol PP, DLH, dan perizinan,” jelas Sudirman, Jumat (15/8/2025).

Masih Ada Titik Rawan

Sudirman mengungkapkan bahwa kasus banjir di Balikpapan masih terjadi di sejumlah titik, terutama kawasan Damai dan Beler. Di kedua lokasi ini, air kerap meluap ketika hujan deras turun, sehingga mengganggu aktivitas warga.

Namun, di beberapa wilayah lain, kondisi mulai membaik. Salah satunya di kawasan Sepinggan, yang dulunya menjadi salah satu daerah langganan banjir. “Kawasan Sepinggan itu dulu banjirnya tinggi, sekarang sudah jauh berkurang dan air cepat surut,” ujarnya.

Perubahan positif itu terjadi berkat proyek pelebaran sungai, perbaikan drainase, serta pembersihan saluran yang dilakukan beberapa tahun terakhir. Sudirman menilai keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian banjir bisa efektif jika ada kolaborasi antarinstansi dan partisipasi warga.

Kasus Lama di Beler

Untuk kasus banjir di kawasan Beler, Sudirman menjelaskan bahwa penyebab utamanya adalah lahan terbuka yang sudah ada sejak lama, bahkan sebelum 2022. Lahan tersebut saat ini berstatus sengketa sehingga upaya penanganan belum bisa maksimal.

“Kalau kita sudah tahu pemiliknya, bisa kita minta buat sedimen trap atau menanam rumput. Tapi memang awalnya harus dilacak dulu oleh kelurahan dan kecamatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kendala sengketa lahan sering kali membuat penanganan masalah lingkungan tidak bisa langsung dilakukan. Oleh karena itu, ia mendorong perangkat wilayah aktif berkoordinasi untuk memastikan langkah mitigasi bisa segera diterapkan.

Sinergi dan Ketegasan

Sudirman menegaskan bahwa pengendalian banjir tidak hanya menjadi tanggung jawab DLH. Prosesnya membutuhkan kerja bersama antarinstansi, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, Dinas Perizinan, hingga dukungan penuh masyarakat.

Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan harus sesuai tata ruang dan dilengkapi dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Kalau ada pembangunan yang mengupas lahan tanpa izin atau tidak sesuai izin, tim gabungan bisa turun. Kalau sudah berizin tapi melanggar, itu ranah Dinas Perizinan,” jelasnya.

Dukungan Proyek Strategis

Selain pengawasan, Sudirman mendorong semua pihak mendukung proyek-proyek pengendalian banjir yang tengah direncanakan maupun berjalan, seperti pembangunan bendung pengendali (bendali) dan kolam retensi di sejumlah titik. Proyek-proyek ini diharapkan dapat menahan laju air hujan sebelum masuk ke kawasan permukiman.

“Balikpapan ini dari dulu sudah bekerja keras mengendalikan banjir. Progresnya bagus, tapi memang perlu dilanjutkan. Perencanaan kota juga harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan,” pungkasnya.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses