BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menambah jadwal kerja petugas pengangkut sampah, dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA). 

Penambahan jadwal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan jumlah penduduk dan pembuangan sampah sembarangan.

Penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah menjadi dua, yaitu jadwal malam hari pukul 22.00-05.00 Wita, dan jadwal pagi pada pukul 05.00-13.00 Wita.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksmana mengatakan, penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah itu dilatarbelakangi sejumlah warga yang masih membuang sampah selain jam yang ditentukan, yaitu malam hari.

Padahal, jadwal pembuangan sampah di Kota Balikpapan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04/2022 yang menyebutkan bahwa jam pembuangan sampah warga ditetapkan pada pukul 18.00-06.00 Wita.

Penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah itu juga menyesuaikan laju pertumbuhan penduduk Balikpapan. Jadwal itu juga mendukung langkah pemerintah kota yang akan melakukan sosialisasi kembali perda pembuangan sampah.

“Mereka yang membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan seringkali adalah warga pendatang. Penambahan warga Balikpapan sebagai imbas pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujarnya.

Selain meningkatkan frekuensi kerja petugas pengangkut sampah, DLH Balikpapan juga akan memanfaatkan mobil kecil keliling untuk mengangkut sampah di luar jam operasional yang telah ditentukan.

Dia menambahkan, DLH Balikpapan hanya bertanggung jawab untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA. Sedangkan sosialisasi dan penempatan TPS menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, warga setempat, dan RT.

Sudirman berharap masyarakat dapat lebih mematuhi aturan pembuangan sampah sebagai upaya bersama menjaga kebersihan lingkungan, terutama di tengah peningkatan jumlah penduduk.

Selain itu program Aksi Bersolek atau Angkutan Sampah Mini Bersosialisasi Sambil Bekerja sebagai langkah mengatasi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

“Ada dua manfaat yang diperoleh dengan Aksi Bersolek, yaitu sosialisasi Peraturan Daerah Perda Pengelolaan Sampah dan yang kedua mengangkut sampah lebih efisien karena petugas dapat menjangkau lokasi yang lebih luas,” katanya.

Aksi Bersolek itu juga menjangkau hingga ke gang sempit sampai di kawasan pantai yang tidak bisa dilalui truk sampah. 

“Kami baru punya 7 unit dan tahun depan diajukan penambahan agar jangkauannya lebih luas lagi,” ungkapnya.

Dalam Perda Pengelolaan Sampah, masyarakat hanya boleh membuang sampah pada pukul 18.00 sampai 06.00 WITA. 

“Jika melanggar, maka ada sanksi berupa denda maksimal Rp5 juta,” tegasnya. 

Namun ia mengakui Perda Pengelolaan Sampah belum memberi efek jera karena masih ada masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan.

“Makanya di beberapa lokasi ditemukan sampah menumpuk dan berserakan hingga siang hari. Sehingga DLH menggencarkan Aksi Bersolek. Petugas pun memberikan imbauan kepada masyarakat seperti Selasa dan Jumat sebagai hari bersih TPS hingga perbaikan sarana dan prasarana kebersihan,” tandasnya. 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version