DLH Balikpapan Tata Ulang Retribusi Kebersihan, Jam Buang Sampah Diperketat

Kelurahan Klandasan Ulu bersama Tim Ketertiban dan Ketenteraman (Trantib) kembali menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang muncul di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan. Penertiban dilakukan saat kegiatan monitoring rutin wilayah pada Rabu (30/7/2025).

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mulai menerapkan penataan ulang sistem retribusi kebersihan sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan ini mencakup pembaruan mekanisme pembayaran retribusi, pengetatan jam pembuangan sampah, serta penerapan sanksi administratif bagi warga yang melanggar ketentuan.

Sekretaris DLH Balikpapan, Mustamin, mengatakan penataan ulang tersebut bertujuan meningkatkan keteraturan dan efektivitas layanan kebersihan di seluruh wilayah kota. Menurutnya, keseragaman pemahaman aturan menjadi kunci agar kebijakan baru ini dapat berjalan optimal di lapangan.

“Aturan baru ini harus dipahami seragam agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujar Mustamin, Minggu (14/12/2025).

Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penegasan jam resmi pembuangan sampah, yakni mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Warga yang membuang sampah di luar jam tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Mustamin menjelaskan, pengaturan jam buang sampah dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pengangkutan serta menjaga kebersihan dan estetika lingkungan perkotaan. Dengan jadwal yang tertib, petugas kebersihan dapat bekerja lebih efektif dan risiko penumpukan sampah di siang hari dapat diminimalkan.

Selain itu, DLH juga memperbarui pola pembayaran retribusi kebersihan, termasuk mekanisme serta jadwal penagihannya. Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban retribusi, yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.

“Keteraturan pembayaran sangat berpengaruh pada kelancaran operasional layanan kebersihan, mulai dari pengangkutan hingga pengelolaan sampah di tingkat kota,” jelasnya.

Dalam implementasinya, DLH menekankan peran penting kelurahan dan ketua RT sebagai ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat. Sosialisasi yang masif dinilai krusial agar warga memahami hak dan kewajiban mereka terkait retribusi kebersihan.

“Retribusi kebersihan bukan hanya soal administrasi, tetapi bentuk kontribusi warga demi lingkungan yang nyaman dan sehat,” tegas Mustamin.

Ia menambahkan, pemerintah kota terus berupaya membangun sistem pengelolaan kebersihan yang lebih modern, tertib, dan berkelanjutan. Penataan ulang sistem retribusi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pelayanan kebersihan yang lebih konsisten dan terstandar di seluruh wilayah Balikpapan.

DLH memastikan proses penyesuaian aturan akan terus dikawal hingga penerapannya berjalan merata. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kebersihan, tetapi juga memperkuat kesadaran serta budaya tertib sampah di tengah masyarakat.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses