DLH Balikpapan Tegaskan Larangan Bakar Sampah, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali mengingatkan warga untuk tidak membakar sampah, terutama di kawasan pemukiman padat.
Selain berbahaya bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan kebakaran, aktivitas membakar sampah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyebutkan pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat terkait gangguan asap akibat ulah oknum yang membakar sampah secara sembarangan. Kondisi ini semakin memprihatinkan, terlebih saat musim kemarau melanda dan udara semakin kering.
“Kita tahu bersama, asap hasil pembakaran mengandung senyawa beracun seperti dioksin, karbon monoksida, dan partikel polutan lainnya. Ini bukan persoalan kecil. Anak-anak, lansia, bahkan penderita penyakit kronis bisa sangat terdampak,” ujar Sudirman, Senin (28/7/2025).
Ia menjelaskan, paparan asap pembakaran dapat menyebabkan iritasi mata dan kulit, serta memperburuk kondisi penderita asma, gangguan jantung, hingga penyakit pernapasan akut. Karena itu, DLH menilai pembakaran sampah terbuka sebagai aktivitas yang sangat berisiko, baik bagi individu maupun lingkungan sekitar.
Sesuai Perda Balikpapan
DLH menegaskan bahwa tindakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam beleid itu, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Kami tidak segan mengambil langkah hukum jika pelanggaran dilakukan berulang dan membahayakan masyarakat,” tegas Sudirman.
Dalam upaya pencegahan, DLH mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menjadi pengawas lingkungan di lingkungannya masing-masing. Warga diminta untuk tidak ragu menegur pelaku pembakaran secara santun, atau melapor ke ketua RT dan lurah setempat. Jika peringatan tidak diindahkan, laporan dapat diteruskan ke Call Center DLH atau melalui media sosial resmi DLH Balikpapan.
Menurut Sudirman, menjaga kualitas udara adalah tanggung jawab bersama. DLH pun terus menggencarkan edukasi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Termasuk kampanye pemilahan dari sumber, pemanfaatan kembali, dan penggunaan layanan pengangkutan sampah resmi.
“Ini bukan sekadar soal aturan. Tapi komitmen kita bersama menjaga kualitas hidup keluarga dan masa depan anak cucu,” pungkasnya.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
