DMI Balikpapan Tak Larang Masjid Laksanakan Salat Tarawih, Tapi Sesuai SOP Pencegahan Covid-19

Masjid at Taqwa Balikpapan menerapkan prokes

BALIKPAPAN, Inibalikpapan,com  – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan jika ada sejumlah masjid melaksanakan Tarawih. disampaikan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan Solehudin Siregar.

Meskipun sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan, bersama unsur musipda, Forum Kerukunan Umat Beragama  mengeluarkan surat edaran bersama terkait pencegahan penyebaran wabah covid-19, pada Rabu (22/04).

Dia mengatakan, meski menandatangani surat edaran tersebut, sebenarnya dia menolak poin kedua dalam surat edaran itu yakni. “Kami menolak itu (untuk tidak salat tarawih), walaupun saya tanda tangan edaran tersebut,” ujarnya

“Sebenarnya ada poin kedua yang sangat tidak bijaksana, sebenarnya ada poin kedua yang sangat tidak bijaksana, diawal mau saya tanda tangani kalau poin kedua itu dirubah sesuai himbauan MUI Provinsi Kaltim,”

Pada poin kedua dalam surat edaran itu disebutkan, kegiatan sholat lima waktu dan kegiatan ibadah lslam bulan suci Ramadan yaitu salat Tarawih, Tadarus Al-Quran, Itikaf, Sahur, Iftar Jamai, buka puasa dan ziarah dilaksanakan di rumah masing-masing, tidak di masjid, mushola, langgar dan tempat-tempat lainnya, serta kegiatan keagamaan lainnya yang mengumpulkan orang banyak.

Menurut dia, Pemerintah Kota Balikpapan lebih bijak menyangkut imbauan pembatasan kegiatan di tempat ibadah seperti masjid. Karena harusnya tidak memberlakukan kesemua masjid. Bahkan dia menilai, penetapan zona merah terkesan dipaksakan.

“Seharusnya bisa bijak, jangan disamaratakan semua, seperti masjid yang ada Kelurahan Teritip dan Baru Ulu sana yang tidak ada pasien covid-19 masa juga dilarang melaksanakan ibadah,” ujarnya.

“Adapun penetapan zona merah seluruh Balikpapan itu berlebihan, karena definisi zona merah ini masih tarik ulur kesannya dipaksakan,” ujarnya.

DMI pun menyerahkan keputusan pelaksanaan salat Tarawih kepada pengurus masjid dan masyarakat sekitar. Namun dia mengingatkan tetap berdasarkan protokol (SOP) pencegahan penularan covid-19 yakni tidak menggunakan karpet damn menggunakan masker.

“Menyemprotkan disinfektan di areal masjid, memberlakukan physical distancing kepada jamaah, menggunakan alat pengukur suhu tubuh,” ujarnya.

“Selama daerah itu dirasa masih aman, DMI menyerahkan pelaksanaan salat tarawih kepada pengurus masjid dan masyarakat sekitar, tapi tetap sesuai SOP.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses