BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Seorang pria di Bali dengan inisial KAW (53) yang mengaku dokter gigi ditangkap Polda setempat karena membuka praktik aborsi.

KAW sebenarnya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah ditahan sebanyak dua kali yakni pada 2006 dengan dipenjara selama 2,5 tahun dan pada 2009 dipenjara selama 6 tahun.

Rupanya meski sudah dua kali di penjara dalam kasus yang sama, tak membuat KAW jera, Bahkan dia membuka kembali praktek aborsi sejak 2020 lalu. Namun dia dibantu pembantunya.

Selama buka praktek aborsi sejak 2006 tercatat telah menggugurkan 1.338 kandungan. Sedangkan sejak buka praktek 2020, dia telah menggugurkan kandungan dari 20 korban

Dalam penelusuran Polda Bali, KAW rupanya memasang iklan praktik. Dari situ kemudian polisi melakukan penggerebekan setelah melakukan aborsi kepada korban berusia 21 tahun.

“Tepatnya pada Senin 8 Mei pada pukul 21.30 penyelidik menggrebek lokasi tersebut dan mendapati dokter A ini sedang melaksanakan praktik, baru saja selesai. Satu orang pasien yang saat ini sudah kita periksa sebagai saksi,” ujar Wakil Direskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

KAW yang mengaku dokter gogi tersebut rupanya tidak pernah buka praktik,  statusnya sebagai dokter termasuk ilegal dan tak berizin karena namanya tidak termasuk dalam anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Yang bersangkutan adalah dokter gigi tapi belum pernah terdaftar dalam IDI. Justru malah dia tidak pernah melakukan praktik dokter giginya,” ujarnya

Setiap melakukan aborsi, KAW memasang tarif sebesar Rp 3.8 juta. Dari tempat praktik tersangka juga diamankan beberapa peralatan seperti alat USG, peralatan kuretase, tempat tidur modifikasi, dan sejumlah obat-obatan.

KAW kini terancam pasal berlapis meliputi pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang kesehatan dan pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009. Dengan pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version