BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peraturan mengenai penanganan pelayan khususnya untuk pemeriksaan radiologi yakni pemeriksaan dengan menggunakan teknologi pencitraan untuk mendiagnosis suatu penyakit.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, dalam peraturan Kemenkes tersebut, kini untuk pelayanan radiologi hanya boleh dilaksanakan  bagian radiologi, sedangkan dokter spesialis tidak lagi diperkenankan melakukan pemerisaan radiologi.

“Khusus radiologi. Jadi di dalam peraturan menteri kesehatan tersebut pelayanan radiologi yang selama ini boleh dilakukan oleh dokter-dokter spesialis lain ini dialihkan ditarik kembali ke bagian radiologi,” ujar dalam konfrensi pers, Selasa (06/10).

Dia mencontohkan, jika sebelumnya dokter kandungan bisa melakukan pemeriksaan USG, maka sesuai Peraturan Kemenkes tersebut, maka kini tidak diperkenankan lagi. Begitu juga untuk USG batu empedu ataupun batu ginjal, dokter penyakit dalam juga tidak diperkenankan lagi.

“Misalnya dokter kandungan selama ini melakukan USG. Dari peraturan menteri ini maka USG dilakukan oleh bagian radiologi. Tidak boleh lagi oleh dokter kandungan,” ujarnya mencontohkan.

“Demikian juga USG-USG yang dilakukan dokter lain, misalnya dokter penyakit dalam melakukan USG untuk batu empedu, batu ginjal dan lain-lain, itu juga ditarik, semua diarahkan ke bagian radiologi,”jelasnya.

Namun kebijakan itu mendapat protes dari sejumlah organisasi profesi kedokteran yang menyatakan menolak dan tidak setuju. Kasus baru bergulir sejak kemarin dan hari ini dari para dokter, sehingga belum diketahui hasilnya.

“Terkait implementasinya karena memang ada penandatanganan dari berbagai organisasi profesi yang tidak setuju dengan peraturan menteri tersebut, maka mari kita tunggu hasilnya karena baru kemarin dan reaksi baru muncul hari ini,’ ujarnya.

Dia mengungkapkan, tidak ada risiko jika dokter spesialis yang melakukan pemeriksaan radiologi sendiri. “Sebenarnya tidak berbahaya karena semua sudah dilakukan dengan protokol dengan SOP, seperti obat sudah ada dosisnya,” katanya.

“Kadar sinar-sinar saat radiologi juga sudah ada takarannya.Jadi  ini bukan masalah dibahayanya, tapi diprofesi mana yang menjalankan bukan  bahaya dari alat-alat nya. Yang dipermasalahkan kompetensi, dokter siapa yang  boleh melaksanakan tindakan radiologi tersebut.”tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version