DP3AKB Balikpapan Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak untuk Dorong Implementasi Kota Layak Anak
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagai strategi nasional untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak secara komprehensif.
Di Balikpapan, langkah nyata itu diwujudkan lewat kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi SDM Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) pada 7–8 Juli 2025 secara daring.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Debbi Utami, serta diikuti berbagai unsur pemangku kepentingan mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah ramah anak (SRA), hingga puskesmas ramah anak. Acara dibuka langsung oleh Kabid Perlindungan Anak DP3AKB Balikpapan, Umar Adi, yang mewakili Kepala DP3AKB Balikpapan, Heria Prisni.
KLA sebagai Strategi Nasional
Dalam paparannya, Debbi menekankan bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan daerah yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan, dengan tujuan utama menjamin terpenuhinya hak anak serta perlindungan khusus bagi anak dalam situasi rentan.
“Kebijakan KLA adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang melindungi hak-haknya, tanpa diskriminasi, dan mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal,” ujar Debbi.
Ia menjelaskan, pendekatan KLA merupakan bentuk adaptasi dari sistem pemerintahan di era otonomi daerah. Pemerintah pusat berharap target Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada 2030 dapat tercapai melalui kolaborasi lintas sektor, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Lima Klaster Pemenuhan Hak Anak
Sesuai sistem perlindungan anak nasional, hak anak dibagi ke dalam lima klaster utama yang menjadi kerangka kerja KLA, yaitu:
- Hak sipil dan kebebasan,
- Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif,
- Kesehatan dasar dan kesejahteraan,
- Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya,
- Perlindungan khusus bagi anak dalam situasi rentan.
“Kelima klaster ini tidak bisa berdiri sendiri. Semua harus diintegrasikan mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga kelurahan dan RT. Prinsipnya, anak-anak harus merasa aman di rumah, sekolah, dan ruang publik,” jelas Debbi.
Landasan Hukum dan Kontribusi Global
Debbi menambahkan, pemenuhan hak anak merupakan amanat konstitusi yang telah dituangkan dalam berbagai regulasi, mulai dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hingga perubahan melalui UU No. 35 Tahun 2014.
“Pasal 21 UU No. 35 Tahun 2014 secara tegas menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab mendukung kebijakan nasional dalam perlindungan anak. Salah satunya melalui pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak,” tegasnya.
Selain itu, kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak, yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya di daerah. Dalam kerangka global, KLA juga merupakan kontribusi Indonesia terhadap gerakan internasional World Fit for Children (Dunia Layak Anak) yang dideklarasikan PBB.
Implementasi hingga ke Akar Rumput
Lebih jauh, Debbi menguraikan bahwa operasionalisasi KLA di lapangan dilakukan melalui berbagai program turunan seperti PROVILA (Program Desa/Kelurahan Layak Anak), KELANA (Keluarga Layak Anak), dan DEKELA (Desa/Kelurahan Layak Anak). Bahkan hingga ke level RT dan RW, konsep ini diharapkan benar-benar menjangkau anak-anak di akar rumput.
“Implementasi KLA tidak boleh berhenti di tataran kebijakan. Harus ada langkah nyata di tingkat desa, kelurahan, bahkan lingkungan RT agar anak-anak benar-benar merasakan perlindungan yang dijanjikan,” tutur Debbi.
Peran Daerah dalam Kolaborasi
Kabid Perlindungan Anak DP3AKB Balikpapan, Umar Adi, menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting bagi SDM penyedia layanan anak di Balikpapan. Menurutnya, semakin banyak kasus yang terlaporkan bukan berarti hal negatif, melainkan tanda meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan anak.
“Dengan pelatihan ini, kami ingin aparatur dan lembaga layanan anak di Balikpapan memahami prinsip KHA dan mampu mengintegrasikan dalam pelayanan sehari-hari. Perlindungan anak tidak bisa dilakukan sepihak, butuh kerjasama lintas sektor,” ujarnya.
Harapan ke Depan
Melalui kegiatan ini, KemenPPPA dan DP3AKB Balikpapan berharap seluruh pemangku kepentingan semakin memahami pentingnya kolaborasi dalam mewujudkan wilayah yang ramah anak. Dengan pemahaman bersama, program-program perlindungan anak di Balikpapan bisa lebih efektif, terukur, dan berdampak langsung.
“Anak adalah masa depan bangsa. Melindungi hak-hak mereka bukan hanya tugas pemerintah, melainkan investasi kita bersama untuk mencetak generasi emas Indonesia,” pungkas Debbi.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
