DP3AKB Balikpapan Gencarkan Sosialisasi UU TPKS untuk Cegah Kekerasan Seksual

Kepala DP3AKB Balikpapan Heria Prisni

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan terus meningkatkan langkah pencegahan kekerasan seksual. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bersama organisasi perempuan dan organisasi sosial di berbagai wilayah kota.

Kepala DP3AKB Kota Balikpapan, Heria Prisni, mengatakan regulasi terkait penanganan kekerasan seksual kini sudah lebih kuat. Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen) sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian, implementasi hukum diharapkan bisa berjalan lebih tegas dan menyeluruh.

“Peraturan pendukung sudah lengkap, tetapi kesadaran masyarakat tetap menjadi tantangan terbesar. Tanpa dukungan semua pihak, undang-undang ini tidak akan berjalan efektif,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Kasus Terjadi di Lingkungan Terdekat

Heria menekankan bahwa kasus kekerasan seksual sering terjadi di lingkungan yang justru dianggap aman. Tidak sedikit pelaku maupun korban berasal dari lingkaran terdekat, bahkan keluarga sendiri. Situasi ini membuat kasus kerap sulit terdeteksi sejak awal karena pelaku menggunakan cara-cara intimidasi halus.

“Seringkali pelaku maupun korban justru berasal dari lingkungan yang dianggap aman. Bahkan banyak kasus terhadap anak dilakukan orang dekat melalui cara intimidasi yang sulit dikenali sejak awal,” jelasnya.

Edukasi untuk Semua Kalangan

DP3AKB menilai edukasi masyarakat harus menjadi benteng utama pencegahan. Karena itu, sosialisasi UU TPKS tidak hanya menyasar kelompok perempuan, tetapi juga melibatkan laki-laki, remaja, tokoh masyarakat, hingga lingkungan sekolah. Menurut Heria, membangun kesadaran publik penting untuk menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun.

“Kami ingin masyarakat lebih berani melapor dan tidak ragu mencari bantuan. Jika edukasi kuat, korban tidak akan merasa sendirian. Maka perlu pengawasan dan kepedulian bersama. Kami di pemerintah tentu perlu keterlibatan aktif warga,” tuturnya.

Kolaborasi dengan Komunitas

Heria menambahkan, upaya pencegahan tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah. Keluarga dan masyarakat memiliki peran vital dalam membangun sistem pengawasan. Karena itu, DP3AKB memperkuat jaringan kerja sama dengan organisasi sosial dan komunitas lokal. Lembaga-lembaga masyarakat juga didorong ikut mengawasi lingkungan sekitar sekaligus memberikan pendampingan bagi korban.

“Kekerasan seksual bisa terjadi tanpa terlihat karena intimidasi sering dilakukan secara halus. Karena itu kepedulian lingkungan sangat dibutuhkan agar tanda-tanda bisa dikenali sejak dini,” pungkasnya.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses