DP3AKB Balikpapan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

kasus kekerasan terhadap anak /viva

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan kembali mengingatkan masyarakat pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual pada anak, seiring masih ditemukannya kasus yang melibatkan lingkungan terdekat korban. 

Plt Kepala DP3AKB Balikpapan, Nursyamsiarni D Larose, menegaskan bahwa perlindungan anak kini tidak hanya menuntut kesadaran keluarga, tetapi juga komitmen kuat dalam penegakan hukum.

“Kami ingin memastikan setiap kasus kekerasan seksual pada anak tidak hanya ditangani cepat, tetapi juga diproses hukum sampai tuntas. Tidak boleh ada toleransi untuk pelaku yang merusak masa depan anak-anak kita,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Menurut Nursyamsiarni, rumah seharusnya menjadi tempat paling aman, namun realitas menunjukkan banyak kasus justru terjadi di lingkungan terdekat, mulai dari keluarga besar, tetangga, hingga orang yang selama ini dipercaya. Kondisi ini membuat upaya pencegahan harus lebih diperkuat, terutama dalam membangun keberanian anak untuk bercerita.

“Pelaku sering memanipulasi psikologis anak, membuat mereka takut atau merasa bersalah. Di sinilah keluarga memegang peran besar dalam menciptakan ruang aman agar anak mau terbuka,” tegasnya.

Untuk memperkuat penanganan, DP3AKB telah mengoptimalkan sistem pelaporan melalui hotline darurat, jejaring relawan perlindungan anak di kelurahan, serta layanan langsung di kantor DP3AKB. Pemerintah kota juga meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar setiap laporan direspons dalam waktu cepat.

“Kami tidak akan membiarkan ada laporan yang terabaikan. Setiap kasus yang masuk langsung kami tindaklanjuti bersama kepolisian dan lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan,” jelasnya.

Selain itu, DP3AKB menyediakan tenaga pendamping yang siap mendukung korban, baik secara psikologis, medis, maupun hukum. Pendampingan ini penting untuk memulihkan kondisi anak serta memberikan kekuatan bagi keluarga dalam menghadapi proses hukum.

Tidak hanya fokus pada penindakan, Nursyamsiarni menekankan bahwa pencegahan tetap menjadi kunci utama. Edukasi tentang perlindungan tubuh, pentingnya berkata tidak, hingga cara melapor harus diberikan secara konsisten.

“Anak-anak perlu tahu batasan tubuh mereka, dan orang tua wajib memberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dipahami. Edukasi ini tidak bisa menunggu anak menjadi korban dulu,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada stigma yang membuat korban dan keluarga enggan melapor. Menurutnya, sikap menyalahkan korban hanya akan memperburuk keadaan dan membuka peluang bagi pelaku untuk mengulangi tindakan.

“Anak adalah korban, bukan pihak yang harus disalahkan. Jika masyarakat peduli, kasus bisa cepat terungkap dan pelaku segera diproses,” tutupnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses