DPMPTSP Balikpapan Pastikan Perizinan Usaha Tidak Ribet

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Masih banyak masyarakat yang ragu memulai usaha karena menganggap proses perizinan itu rumit dan memakan waktu. Tidak sedikit calon pelaku usaha, terutama generasi muda, yang akhirnya menunda atau bahkan mengurungkan niat berwirausaha hanya karena takut berhadapan dengan prosedur administrasi yang dianggap menyulitkan.

Namun anggapan tersebut ditepis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan. Pemerintah kota telah menyiapkan berbagai layanan yang dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat mengurus legalitas usaha mereka mulai dari konsultasi, pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga layanan lanjutan yang dibutuhkan setelah usaha berjalan.

Koordinator Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Balikpapan, Revi Citrawaty HS, ST, menjelaskan bahwa proses perizinan kini jauh lebih sederhana dibandingkan beberapa tahun lalu. Melalui sistem terintegrasi dan layanan tatap muka di Mall Pelayanan Publik (MPP), masyarakat bisa mendapatkan pendampingan langsung tanpa dipungut biaya.

“Banyak yang bilang urus izinnya ribet, padahal sekarang semuanya sudah dipermudah. Mereka bisa datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Balikpapan, mulai bertanya, berkonsultasi, bahkan dibimbing sampai paham prosesnya,” jelas Revi, Jumat (28/11/2025).

Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mempermudah iklim berusaha, termasuk bagi pelaku UMKM dan usaha pemula. Konsultasi yang disediakan juga bersifat ramah pemula, sehingga mereka yang baru ingin memulai usaha tidak merasa takut atau kewalahan.

Yang menarik, MPP bukan hanya menyediakan layanan perizinan usaha. Dalam satu gedung, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administratif lainnya. Mulai dari pembuatan paspor di loket imigrasi, layanan pencatatan pernikahan, perpanjangan STNK, pengurusan pajak, pelayanan BPJS Kesehatan, SKCK, hingga layanan sejumlah instansi pemerintah lain. Seluruhnya hadir dalam satu lokasi sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah kantor.

Revi menyebut bahwa kehadiran MPP merupakan bentuk nyata upaya pemerintah untuk menghadirkan kemudahan, efisiensi waktu, serta kepastian layanan bagi masyarakat. Dengan begitu, calon pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa khawatir terhambat masalah administrasi.

DPMPTSP berharap kemudahan tersebut bisa menghapus stigma bahwa perizinan itu sulit. Sebaliknya, masyarakat didorong lebih berani memulai usaha sejak awal dan segera mengurus legalitas agar usaha yang dijalankan memiliki perlindungan hukum, kepercayaan dari pelanggan, serta peluang untuk berkembang ke level lebih besar.

“Tidak ada lagi kata ribet yang ada justru peluang besar untuk memulai dan mengembangkan usaha sejak dini,” pungkas Revi.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses