BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perizinan da Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan bersama dengan Bapemperda DPRD Balikpapan melaksanakan Fokus Grup Diskusi (FGD) terkait rancangan peraturan daerah tentang rencana umum penanaman modal pada Senin (13/11/2023) bertempat di Hotel Platinum.

Staf Ahli Pemkot Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, adanya raperda ini bisa menjadi ukuran strategis dalam pertumbuhan ekomoni dan kesejahteraan masyarakat Balikpapan, sebagai kota jasa industri dan pariwisata, perekonomian Balikpapan mengandalkan investasi. 

“Untuk kepentingan ekonomi nasional, pemerintah telah menerbitkan undang undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang telah ditindak lanjuti dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2012 tentang rancangan umum penanaman modal,” ujar Arzaedi.

Arzaedi menambahkan, atas dasar itu maka tujuan arahan kebijakan penanaman modal antara lain perbaikan iklim penanaman modal, pesebaran penanaman modal, fokus perkembangan infrastruktur dan energi, penanaman modal yang berwawasan lingkungan, memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi, promosi penanaman modal.

“Berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat dan misi janga panjang Kota Balikpapan maka posisi rancangan umum penanaman modal dapat jadi salah satu yang dilaksanakan,” akunya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, Rancangan peraturan daerah terkait rencana umum penanaman modal Kota Balikpapan, peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat Indonesia ditegaskan dalam undang undang nomorv25 tahun 2007 tentang penanaman modal.

“Ditujukan untuk iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Helmi menambahkan, maka Kota Balikpapan melalui DPMPTSP menyiapkan suatu rancangan umum penanaman modal yang akan digunakan sebagai alat kebijakan serta acuan dasar dalam pengembangan modal di Kota Balikpapan.

Tujuan FGD mensosialisasikan dan menggali perpestif dari seluruh stakeholder terkait rancangan perda tersebut, harapannya raperda bisa disahkan menjadi perda yang dapat mengakomodir setiap kebijakan strategi yang sudah dirumuskan dalan kajian naskah akademik.

“Juga sebagai panduan dan pedoman pemerintah kota Balikpapan dalam meningkatkan iklim investasi dan penanaman modal,” akunya.

Komisi I DPRD Balikpapan bersama mitra kerjanya melakukan rapat kerja dalam rangka inventarisasi kebutuhan kajian akademik dan naskah akademik serta persiapan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.

Mitra kerja tersebut, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Bidang Pertanahan DPPR, Bagian Kerjasama Perkotaan dan Bagian Pemerintahan, serta Bagian Hukum dan Bagian Organisasi.

Rapat Kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Simon Sulean. Simon Sulean mengatakan, bahwa sudah ada beberapa Kajian Akademik yang sudah dikaji kemudian diusulkan atau ditingkatkan menjadi Naskah Akademik.

“Mana yang lebih prioritas, maka itu yang akan ditingkatkan menjadi Naskah Akademik atau Naskah Penjelasan,” ujarnya, Jumat (10/11/2023).

Simon menjelaskan, ada beberapa kajian yang bersifat penting di antaranya, tentang Wawasan Kebangsaan Cinta Tanah Air dan Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Untuk Naskah Akademik atau Penjelasan yang tengah dimatangkan menjadi Peraturan Daerah di antaranya, Perda Reklame dan Revisi Perda Ketertiban Umum (Tibum).

“Kalau Perda Reklame itu urgent karena menyangkut Pendapat Asli Daerah (PAD). Sedangkan Perda Tibum sedang direvisi, bahkan mungkin akan dirubah karena ada yang belum terakomodir, jadi akan ada tambahan cantolan di dalam Perda tersebut,” jelasnya.

Simon menambahkan, secara menyeluruh terdapat 6 kajian prioritas yang ingin ditingkatkan menjadi Naskah Akademik. Serta ada 3 Naskah Akademik yang dilanjutkan pembahasannya untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi tidak banyak yang dikaji, karena kajian itu sudah ada semua, tinggal mana yang dilanjutkan ditingkatkan menjadi Naskah Akademik dan yang mana yang dicoret,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version