BANJARMASIN, Inibalikpapan.com – Sebagai upaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan pastikan komitmen pemerintah daerah dukung suksesnya program strategis negara untuk menjamin kesehatan masyarakat.

Hal ini direalisasikan dengan penandatangan Addendum Perjanjian Kerja Sama terkait Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Wilayah Kalimantan Selatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (Kaltimtengsetara) dan BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (20/09).

Addendum perjanjian kerja sama juga dilakukan oleh DPMPTSP seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan.

Dengan ditandatanganinya addendum perjanjian kerja sama ini, setiap pelaku usaha yang akan mengurus perizinan maupun perpanjangan perizinan, wajib melampirkan kepesertaan program Jaminan Sosial Kesehatan maupun Jaminan Sosial ketenagakerjaan. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan Nafarin.

“Pada dasarnya dari awal kami selalu mendukung program Jaminan Sosial milik negara untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Namun kami tidak dapat bergerak secara maksimal dikarenakan belum adanya regulasi kuat yang benar-benar mengatur persayaratan program ini sehingga terkendala di SOP kami,” katanya.

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka pemda dapat menerapkan persyaratan jaminan sosial sebagai salah satu syarat utama dalam pengurusan perizinan bagi setiap pelaku usaha.

Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara BPJS Kesehatan Benjamin Saut PS juga menjelaskan bahwa persyaratan sebagaimana dijelaskan oleh pihak DPMPTSP tersebut akan terintegrasi melalui sistem karena nantinya setiap perizinan berusaha akan diterbitkan secara elektronik melalui sistem yang dinamakan Online Single Submission (OSS).

Lanjutnya apabila salah satu persyaratan yang sudah ditetapkan oleh sistem tersebut tidak terpenuhi, maka pengurusan perizinan tersebut tidak dapat dilanjutkan dan secara otomatis ditolak.

“Dengan diberlakukannya persyaratan ini, upaya kami dalam penegakan kepatuhan bagi Badan Usaha mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi lebih optimal,” ujarnya.

Bagi badan usaha yang hingga saat ini belum mendaftarkan dirinya menjadi peserta Jaminan Sosial, bersama dengan pihak terkait akan dilakukan kunjungan dan pembinaan untuk segera mendaftarkan dirinya.

“Apabila masih belum ada respon positif juga dari badan usaha, kami juga telah bekerja sama dengan pihak kejaksaan sebagai upaya hukum menindak badan usaha yang tidak mau melaksanakan kewajibannya tersebut,” tandas Benjamin.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version