DPMPTSP Tegaskan Pengembang Wajib Lengkapi Izin Sebelum Bangun Perumahan

Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan kembali menegaskan pentingnya ketaatan para pelaku usaha, khususnya pengembang perumahan, terhadap prosedur perizinan sebelum memulai aktivitas pembangunan. 

Peringatan ini disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan menyusul masih ditemukannya pengembang yang memulai pekerjaan meski proses perizinan belum tuntas.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, menekankan bahwa proses pengajuan izin bukanlah dasar bagi pengembang untuk langsung melakukan pembangunan di lapangan. Semua kegiatan fisik hanya dapat dilakukan setelah izin resmi terbit dan dinyatakan lengkap.

“Proses pengajuan izin tidak berarti boleh langsung membangun. Tunggu izinnya selesai dulu,” tegas Helmi, Sabtu (29/11/2025).

Ia menjelaskan, beberapa pengembang beralasan telah mengajukan dokumen sehingga merasa cukup untuk memulai aktivitas persiapan lahan. Namun menurutnya, aturan tersebut tidak dapat ditafsirkan secara longgar karena menyangkut tata ruang, keamanan bangunan, hingga perlindungan konsumen.

Untuk mempermudah pemahaman, Helmi memberikan analogi mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). “Kalau masih memohon SIM dan belum keluar, tentu belum boleh mengemudi. Begitu juga dengan pembangunan, izinnya harus lengkap dulu,” ujar Helmi.

Ia memastikan bahwa seluruh proses perizinan di DPMPTSP saat ini telah berjalan secara digital dan terintegrasi, sehingga pengembang bisa memantau status permohonan secara transparan. Namun, kepatuhan tetap menjadi faktor utama dalam menjaga ketertiban pembangunan di kota ini.

“Tata kota dan perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas. Kalau banyak yang membangun tanpa izin, itu bisa menimbulkan masalah besar di kemudian hari,” jelasnya.

Helmi menegaskan bahwa DPMPTSP memberikan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha, termasuk perusahaan besar maupun investor luar daerah. Ia menepis anggapan bahwa ada pihak tertentu yang bisa diprioritaskan atau mendapat toleransi lebih.

“Kami tidak peduli siapa investornya. Semua harus taat aturan. Jangan sampai ada yang melanggar,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan tanpa izin tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sebagai calon konsumen. Salah satu risiko terbesar adalah tidak terpenuhinya standar teknis seperti drainase, utilitas publik, kelayakan lingkungan, maupun kesesuaian dengan rencana tata ruang.

Selain itu, proyek yang belum mengantongi izin dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh pemerintah daerah, sehingga mengakibatkan kerugian finansial bagi pengembang dan kebingungan bagi pembeli.

DPMPTSP juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli rumah atau unit properti. Helmi meminta warga memastikan proyek yang dipilih sudah memiliki izin lengkap, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan dokumen lingkungan.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan karena membeli rumah dari proyek yang belum punya izin. Selalu cek legalitasnya,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, pemerintah kota berharap seluruh pengembang dapat menjalankan bisnis secara tertib dan mendukung terciptanya pembangunan yang aman, teratur, dan berkelanjutan di Balikpapan.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses