DPR Bahas Revisi UU Pelindungan Pekerja Migran, Hak Pekerja Harus Dijamin Sama

Tenaga kerja Indonesia di Hongkong / ilustrasi
Tenaga kerja Indonesia di Hongkong / ilustrasi

Hak Pekerja Harus Dijamin Sama

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas RancanganUndang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menjamin hak konstitusional pekerja migran agar setara dengan pekerja di dalam negeri.

“Derajat jaminan konstitusional yang diberikan negara harus sama, baik bagi pekerja di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujar Irawan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Alasan Pentingnya Revisi UU Pelindungan Pekerja Migran

Revisi UU ini diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang masih dihadapi pekerja migran Indonesia. Tim Ahli Baleg DPR RI mengungkapkan beberapa alasan utamanya.

Pengalihan Kewenangan : Pelindungan PMI akan dialihkan dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia guna meningkatkan efektivitas pengawasan.

BACA JUGA :

Peningkatan Sistem Pelindungan : Banyak pekerja migran masih rentan menjadi korban perdagangan manusia, kerja paksa, dan pelanggaran HAM.

Pemanfaatan Teknologi Digital : Perbaikan sistem informasi dan layanan berbasis digital diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, termasuk dalam situasi darurat.

Penanganan PMI Non-Prosedural : Revisi ini bertujuan untuk mengatasi maraknya pekerja migran ilegal yang tidak mengikuti prosedur resmi dan lebih rentan terhadap permasalahan hukum di negara tujuan.

Ahmad Irawan juga menegaskan bahwa revisi ini harus memiliki landasan konstitusional yang kuat, merujuk pada Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 28E Ayat 1 UUD NRI 1945, agar hak-hak pekerja migran lebih terlindungi.

“Jangan sampai WNI yang bekerja di luar negeri merasa hak mereka lebih lemah dibanding saat mereka bekerja di dalam negeri,” tegasnya.

Dengan revisi ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia, sekaligus menekan jumlah PMI non-prosedural yang kerap menghadapi risiko besar di luar negeri.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses