DPR Bakal Kaji Soal Putusan MK Soal Polisi Aktif Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

Wakil Kerua DPR Dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Apresiasi Kenaikkan PPN 12 Persen / suara.com
Wakil Kerua DPR Dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Apresiasi Kenaikkan PPN 12 Persen / suara.com

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri atau pensiun dini bila ingin menduduki jabatan sipil.

Dasco menegaskan, DPR masih mempelajari secara menyeluruh alasan dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ujar Dasco dikutip inibalikpapan.

Polisi Aktif Hanya Boleh di Jabatan yang Terkait Tugas Kepolisian

Dasco mengatakan, pemahamannya sementara adalah bahwa Polri hanya dapat menempatkan personel di luar institusi kepolisian apabila jabatan tersebut masih bersinggungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian.

“Kalau saya tidak salah, begitu,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Ia menambahkan, definisi tugas-tugas kepolisian juga telah diatur dalam UUD 1945, sehingga pelaksanaannya perlu dijabarkan lebih rinci oleh Polri dan lembaga terkait menyusul putusan MK tersebut.

Revisi UU Polri Belum Dibahas

Terkait kemungkinan revisi Undang-Undang Polri sebagai tindak lanjut putusan MK, Dasco menegaskan pembahasan belum dimulai.

“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Sementara ini pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” ujarnya.

Isi Putusan MK: Celah Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif Dihapus

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib melepas status keanggotaannya. Putusan ini menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri—celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur.

“Frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Putusan MK ini diprediksi membawa dampak besar pada pola penempatan aparat kepolisian di jabatan-jabatan sipil, serta mendorong penataan ulang regulasi dan mekanisme mutasi di lingkungan Polri. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses