DPR Bakal Panggil PPATK: Dana Tabungan Warga Bukan Objek Curiga
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, melontarkan kritik keras terhadap rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan membekukan rekening pribadi yang tidak aktif selama tiga bulan. Ia menilai kebijakan itu berlebihan, tidak proporsional, dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
“PPATK itu bukan regulator perbankan. Tugas utamanya adalah mengawasi transaksi mencurigakan, bukan mengatur atau membekukan rekening warga yang dianggap pasif,” tegas Fauzi dalam keterangan yang dikutip dari laman DPR.
Dana Tabungan Warga Bukan Objek Curiga
Fauzi mempertanyakan dasar logika PPATK yang menyamakan rekening pasif dengan potensi tindak pidana. Ia menilai, tidak adanya transaksi selama tiga bulan bukan indikator kejahatan.
“Banyak warga yang sengaja menabung untuk umrah, biaya sekolah anak, dana pensiun, atau investasi jangka panjang. Negara tidak bisa semena-mena menyentuh akses atas uang pribadi warga,” kata politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Ia mengingatkan, rencana tersebut justru bisa menciptakan keresahan dan distrust publik terhadap sistem perbankan nasional. Menurutnya, upaya pemberantasan kejahatan keuangan tidak boleh mengorbankan prinsip dasar hukum dan hak sipil.
“Negara hukum itu dibangun atas perlindungan hak warga. Jangan sampai PPATK justru menyalahgunakan kewenangannya dengan alasan pencegahan kejahatan,” ujarnya.
DPR Akan Panggil PPATK: “Harus Ada Batas Kewenangan”
Menanggapi rencana tersebut, Komisi XI DPR RI akan segera memanggil PPATK dan otoritas terkait untuk meminta klarifikasi dan evaluasi mendalam.
“Kami ingin tahu landasan hukum kebijakan ini. Kalau hanya berdasar pada asumsi dan tanpa payung undang-undang yang jelas, maka itu pelanggaran,” tandas Fauzi.
Ia menegaskan bahwa penertiban rekening pasif boleh saja dilakukan asal berbasis hukum yang kuat, akuntabel, dan disosialisasikan secara terbuka kepada publik. Tanpa itu, tindakan semacam ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan sistem keuangan nasional.
Jangan Bunuh Kepercayaan Publik atas Nama Pencegahan
Fauzi mengingatkan bahwa semua kebijakan keuangan harus menjunjung prinsip transparansi, proporsionalitas, dan perlindungan hak privat warga negara. Ia menilai, niat baik mencegah kejahatan keuangan tidak boleh dibajak menjadi alat kontrol berlebihan.
“Kalau niatnya baik, wujudkan dalam kebijakan yang sah dan adil. Jangan sampai rakyat kehilangan rasa aman terhadap bank dan data pribadinya sendiri. Ini berbahaya dan kontraproduktif,” tegasnya.
Komisi XI DPR, lanjut Fauzi, akan terus mengawasi dan memastikan PPATK tidak keluar dari batas kewenangan yang diberikan undang-undang.
“Kami akan pastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan masyarakat secara ekonomi maupun dalam hal privasi,” pungkasnya.
BACA JUGA
