DPR Desak Denda Pelanggaran Lingkungan Rp4,8 Triliun Digunakan untuk Pemulihan Korban
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, memberikan sorotan tajam terhadap langkah pemerintah yang memberikan sanksi denda dan pencabutan izin kepada 28 perusahaan pelanggar lingkungan berat.
Ratna menegaskan bahwa dana denda fantastis senilai Rp4,8 triliun tersebut harus dimanfaatkan secara transparan dan berfokus pada pemulihan masyarakat terdampak.
Hal ini disampaikan Ratna dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Denda Rp4,8 Triliun: Bukan Sekadar Masuk Kas Negara
Politisi PKB ini mengingatkan agar dana denda tersebut tidak hanya menjadi angka di kas negara, tetapi memiliki dampak nyata di lapangan. Menurutnya, pemulihan ekologis dan bantuan bagi para korban aktivitas perusahaan harus menjadi prioritas utama.
“Kalau tidak salah, dendanya mencapai Rp4,657 triliun, oh malah Rp4,8 triliun. Harapan kami alokasinya bisa langsung ke taraf pemulihan para korban yang ada di sana,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Timur IX tersebut.
Transparansi dan Akuntabilitas Data
Ratna menilai kejelasan alokasi dana denda sangat krusial agar publik dapat mengawasi proses pemulihan secara langsung. Ia mendukung transformasi besar di sektor lingkungan hidup, namun dengan catatan keras mengenai tata kelola.
“Akselerasi dari sektor ini tidak boleh mengesampingkan akuntabilitas, integritas data, dan perlindungan ekologis jangka panjang. Lingkungan hidup bukan hanya instrumen pertumbuhan ekonomi, tapi fondasi utama kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Pesan untuk Sektor Tambang dan Industri
Sorotan ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan di berbagai sektor, termasuk yang beroperasi di wilayah kaya minerba seperti Kalimantan Timur. DPR berkomitmen untuk terus mengawal agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan ekologi.
Ke depannya, Komisi XII akan memastikan bahwa setiap rupiah dari denda perusahaan pelanggar hukum dikembalikan untuk memperbaiki ekosistem yang rusak dan memberikan kompensasi yang adil bagi warga yang kehilangan ruang hidup sehat. / DPR
BACA JUGA
