DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Iklan Pinjol Ilegal
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menegaskan perlunya langkah nyata pemerintah dalam memberantas iklan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak di platform digital populer seperti YouTube dan media sosial.
Menurutnya, praktik pinjol ilegal telah menjadi jebakan serius bagi konsumen, terutama masyarakat menengah ke bawah.
“Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti dikutip dari laman DPR.
Pinjol Ilegal, Jerat Digital yang Menghancurkan Rumah Tangga
Mufti menyoroti bahwa pinjol ilegal tidak hanya menawarkan bunga tinggi, tetapi juga disertai praktik penagihan kasar hingga penyalahgunaan data pribadi konsumen. Kondisi ini, kata dia, menambah panjang daftar kerentanan konsumen di era digital.
“Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Data BPKN 2024 mencatat, aduan terkait pinjol ilegal masuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak, setelah sektor perumahan dan jasa keuangan.
Pemblokiran Saja Tak Cukup, Perlu Efek Jera
Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) rutin merilis daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi, Mufti menilai cara ini belum efektif.
“Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” ujarnya.
Menurutnya, fenomena pinjol ilegal kini bukan lagi semata masalah ekonomi, melainkan sudah masuk ranah perlindungan konsumen dan keamanan digital.
Desakan Kolaborasi dan Penegakan Hukum
Mufti mendesak Kemendag, BPKN, hingga aparat penegak hukum untuk berkolaborasi lebih serius dalam memblokir sekaligus menindak pelaku pinjol ilegal.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” pungkasnya.
BACA JUGA
