DPR Dorong Moratorium Penarikan Royalti LMK/LMKN, Revisi UU Hak Cipta Didesak

ilustrasi Royalti Lagu / inibalikpapan
ilustrasi Royalti Lagu / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan perlunya langkah tegas terkait mekanisme penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Hal itu ia sampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Menurut Andreas, persoalan penarikan royalti telah lama menjadi sorotan publik dan kembali mengemuka dalam rapat. Ia menilai, sebelum ada kepastian regulasi, pelaksanaan penarikan royalti perlu dihentikan sementara (moratorium).

“Komisi XIII menegaskan moratorium penarikan royalti oleh LMK dan LMKN. Selain itu, perlu percepatan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar mekanisme penarikan lebih jelas dan tidak menimbulkan polemik,” tegas Andreas.

Mendesak Revisi UU Hak Cipta

Andreas menekankan, revisi UU Hak Cipta harus segera dirampungkan agar ada kepastian hukum bagi pencipta, pengguna karya, maupun lembaga pengelola.

“Kita harapkan revisi bisa selesai lebih cepat sehingga persoalan ini menjadi lebih clear,” ujarnya.

Selain soal royalti, Andreas juga menyoroti aspek perlindungan hak kekayaan intelektual. Ia mendorong Ditjen KI untuk mempercepat pencatatan, pendaftaran, dan perlindungan hukum terhadap karya masyarakat.

Menurutnya, perlindungan yang lebih kuat akan berdampak langsung pada nilai ekonomi yang bisa dimonetisasi dan memberi kontribusi bagi negara.

“Kalau perlindungan, pencatatan, dan monetisasi kekayaan intelektual berjalan baik, ini bisa menjadi sumber ekonomi, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” pungkasnya. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses