DPR Dorong Penindakan Tambang Liar dan Penyimpangan LPG 3 Kg Lewat Gakkum

Tambang batubara ilegal di Balikpapan
Tambang batubara ilegal di Balikpapan

BANDUNG, Inibalikpapan.com – Komisi XII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan peran Penegakan Hukum (Gakkum) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), khususnya dalam menindak tambang ilegal serta penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, menegaskan bahwa kehadiran Gakkum merupakan hasil perjuangan panjang DPR sejak masih berada di Komisi VII, sebelum bertransformasi menjadi Komisi XII.

Setelah resmi terbentuk, Gakkum dinilai harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menindak berbagai pelanggaran di sektor ESDM.

“Supaya Gakkum ini bisa ada, kami betul-betul memperjuangkannya sejak di Komisi VII hingga kini menjadi Komisi XII. Setelah ada, Gakkum harus benar-benar digunakan untuk menindak pelanggaran di sektor ESDM,” ujar Dony.

Dony menekankan, penindakan tambang liar serta penyaluran LPG 3 kilogram yang tidak tepat sasaran menjadi fokus utama pemanfaatan Gakkum ke depan. Termasuk di dalamnya penertiban agen dan pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan.

“Masalah tambang ilegal, LPG 3 kilogram yang tidak tepat sasaran, hingga agen-agen yang nekal harus ditindak tegas dengan Gakkum. Tujuannya agar LPG 3 kilogram benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Sebagai informasi, Gakkum ESDM merupakan unit di bawah Kementerian ESDM yang bertugas melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Ruang lingkup tugasnya mencakup penertiban pertambangan ilegal, pengawasan distribusi energi bersubsidi, serta penindakan penyalahgunaan BBM dan LPG agar tata kelola energi nasional berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses