DPR Dukung Rencana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Logo BPJS Kesehatan / laman BPJS
Logo BPJS Kesehatan / laman BPJS

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyambut positif langkah pemerintah yang berencana menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya, terutama kelompok rentan yang selama ini terhalang akses layanan kesehatan karena menunggak iuran.

“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” ujar Arzeti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).

Seperti diketahui, pemerintah tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah dan ditargetkan rampung November mendatang.

Melalui kebijakan ini, peserta BPJS dapat menghapus “utang masa lalu” dan kembali aktif tanpa hambatan administratif. Namun, langkah ini bukan berarti penghapusan permanen kewajiban, melainkan kesempatan baru agar sistem tetap berjalan berkelanjutan dengan kesadaran iuran yang diperbarui.

Arzeti menilai langkah tersebut sebagai “angin segar” bagi masyarakat kecil yang sering kali harus menunda berobat karena kepesertaan BPJS-nya nonaktif akibat menunggak.

“Banyak masyarakat menahan berobat karena kartu BPJS-nya diblokir. Padahal mereka menunggak bukan karena tidak mau bayar, tapi karena tekanan hidup dan ekonomi. Maka kebijakan ini menjadi harapan baru bagi keluarga rentan agar tetap bisa memperoleh hak dasar kesehatan dari negara,” tegas politisi Fraksi PKB itu.

Meski begitu, Arzeti mengingatkan agar kebijakan penghapusan tunggakan dilakukan secara hati-hati. Ia menegaskan pentingnya mekanisme yang terukur dan tepat sasaran, agar tidak menimbulkan moral hazard atau kelalaian masyarakat dalam membayar iuran ke depannya.

“Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat merasa bebas kewajiban. Edukasi dan pendampingan harus tetap jalan agar peserta JKN aktif membayar iuran secara rutin,” ujar legislator dari Dapil Jawa Timur I tersebut.

Menurut Arzeti, kebijakan ini bukan hanya soal meringankan beban rakyat, tapi juga tentang memulihkan kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang adil serta manusiawi.

“Negara harus hadir dengan cara yang empatik, tapi juga disiplin dalam menjaga keberlanjutan sistem. Karena jaminan kesehatan bukan sekadar program — ini soal keadilan sosial,” pungkasnya./DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses