DPR Minta Anggota TNI Pelaku Penyerangan Aktivis Pakai Air Keras Diadili di Peradilan Umum

JAKARTA, inibalikpapan.com — Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendorong agar pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus menjalani sidang melalui peradilan umum, meskipun berasal dari unsur militer.

Menurutnya, hal tersebut memungkinkan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya terkait tindak pidana koneksitas.
“Persidangan bisa didorong ke peradilan umum sesuai Pasal 170 KUHAP,” ujar Safaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/3/2026), dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Ia menjelaskan, aturan tersebut mengatur bahwa perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer dapat diperiksa dan diadili di lingkungan peradilan umum.

Safaruddin juga menekankan pentingnya mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Harus dilihat secara utuh, mulai dari pelaku, yang membantu, hingga kemungkinan aktor intelektual,” katanya.

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, dan kini berada di Pusat Polisi Militer TNI untuk menjalani proses penyidikan.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terus menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penanganan hukum serta desakan agar proses peradilan terbuka dan akuntabel.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses