DPR Pastikan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Isu Pilkada Lewat DPRD Ditepis
JAKARTA, inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. DPR juga memastikan tidak ada agenda pembahasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, seperti isu yang belakangan beredar di publik.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Menurut Dasco, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, serta pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara.
“Kami sudah sepakat di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada. Sudah disampaikan pimpinan Komisi II beberapa hari lalu, bahwa di DPR sampai saat ini dan kemudian belum ada rencana kami membahas UU Pilkada,” ujar Dasco, dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Ia secara tegas menepis wacana yang menyebut pemilihan kepala daerah akan dikembalikan melalui mekanisme DPRD. Dasco menegaskan isu tersebut belum pernah dibahas dan tidak menjadi agenda DPR.
“Wacana di luar yang katanya kepala daerah ditetapkan atau kepala daerah dipilih DPRD, nah itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas hal itu,” tegasnya.
DPR Fokus Revisi UU Pemilu
Alih-alih membahas UU Pilkada, Dasco menjelaskan bahwa DPR bersama pemerintah saat ini lebih memprioritaskan revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu diakomodasi dalam regulasi kepemiluan.
“Yang kedua kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu bagaimana masing-masing partai politik ini nanti di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi, kemudian sama-sama antara pemerintah dan DPR membentuk revisi UU Pemilu,” pungkasnya.
DPR berharap pernyataan dapat meredam spekulasi dan kekhawatiran publik, khususnya terkait masa depan mekanisme pemilihan kepala daerah. DPR menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan Pilkada yang sedang dibahas di parlemen.***
BACA JUGA
