DPR Percepat Pembahasan RUU KUHAP, Target Selesai Sebelum KUHP Baru Berlaku 2026

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado melakukan aksi demo menolak pengesahan RKUHP / istimewa

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini dilakukan agar penerapan KUHP baru pada 2 Januari 2026 memiliki landasan hukum acara yang kuat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan pembahasan RUU KUHAP sekaligus menjadi evaluasi terhadap KUHAP lama yang berlaku sejak 1981. Untuk itu, Komisi III aktif melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah guna menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Komisi III sedang membahas RUU KUHAP sebagai evaluasi dari Undang-Undang KUHAP tahun 1981. Kami berkeliling Indonesia untuk menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum secara langsung,” ujar Sari dikutip dari laman DPR.

Politisi Fraksi Golkar itu menilai perbedaan pandangan yang muncul dalam diskusi justru menjadi bahan berharga untuk memperkaya substansi RUU.

“Alhamdulillah, di Jambi ini kita berdiskusi secara maksimal. Ada beberapa hal yang berbeda sudut pandang, dan itu sangat baik untuk kita bahas secara serius nanti di Komisi III,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan pentingnya sinkronisasi antara KUHP baru dan KUHAP baru.

“Idealnya, KUHP 2026 baru, KUHAP-nya juga baru. Tanpa KUHAP baru pun KUHP tetap berjalan, tapi belum komplit, belum sempurna. Karena itu kita akan berusaha mengejarnya, mudah-mudahan bisa tercapai,” tegasnya

Dengan target penyelesaian sebelum 2026, DPR berharap RUU KUHAP yang baru mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum modern sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses