DPR RI Desak Pembentukan TGPF dan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi III DPR RI melayangkan kritik keras dan desakan bertubi-tubi kepada aparat penegak hukum terkait lambannya penuntasan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (31/03/2026), para legislator menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh teror terhadap aktivis.
Kasus ini dipandang sebagai serangan sistematis terhadap demokrasi yang memerlukan penanganan luar biasa, bukan sekadar tindak pidana penganiayaan biasa.
Benny K. Harman: Bentuk TGPF, Bongkar Aktor Intelektual!
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Menurut politisi Partai Demokrat ini, mekanisme hukum biasa tidak akan cukup untuk mengungkap tabir gelap di balik serangan tersebut.
“Kasus ini tidak boleh ditangani secara biasa. Perlu ada upaya luar biasa melalui TGPF agar seluruh fakta terbuka terang, termasuk siapa aktor intelektual di balik peristiwa ini. Jangan berhenti pada pelaku lapangan saja,” tegas Benny.
Ia menambahkan bahwa kegagalan mengungkap kasus ini akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
I Wayan Sudirta: Bidik Pasal Pembunuhan Berencana
Senada dengan Benny, I Wayan Sudirta dari Fraksi PDI-Perjuangan meminta penyidik tidak hanya bermain di permukaan. Ia mendesak aparat mendalami unsur perencanaan yang matang dalam serangan tersebut.
“Jika ditemukan indikasi kuat, jangan ragu terapkan Pasal Pembunuhan Berencana. Kita harus melihat apakah ini spontan atau terstruktur. Perlindungan terhadap aktivis adalah bagian dari perlindungan terhadap demokrasi itu sendiri,” ujar Wayan.
Ia mengingatkan agar setiap penetapan pasal berbasis pada alat bukti yang sah dan transparan agar tidak melemah di persidangan.
Mercy Barends: Soroti Pelimpahan ke Otoritas Militer
Kritik tajam juga datang dari Mercy Chriesty Barends. Ia mengecam keras aksi yang disebutnya sebagai tindakan terencana dan sistematis. Mercy secara khusus mempertanyakan dasar hukum pelimpahan penanganan kasus ini ke otoritas militer.
“Atas dasar apa kasus ini dilimpahkan ke otoritas militer? Ini tindak pidana serius. Proses peradilan sipil harus tetap berjalan paralel untuk menjamin akuntabilitas. Demokrasi tidak boleh kalah terhadap teror!” seru Mercy dalam rapat yang juga dihadiri pihak kuasa hukum korban.
Negara Harus Hadir Melindungi Aktivis
Seluruh anggota Komisi III sepakat bahwa aktivis memiliki peran vital sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Serangan air keras terhadap Andrie Yunus adalah alarm bahaya bagi ruang sipil di Indonesia.
DPR memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan ketat hingga motif dan pelaku utama terungkap. Saat ini, korban dikabarkan masih menjalani perawatan intensif dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). / DPR
BACA JUGA
