DPR RI Desak Pemutihan Otomatis Tunggakan BPJS Kesehatan: “Rakyat Jangan Dijebak Prosedur Berbelit!”
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah segera menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tidak mampu.
Ia menegaskan, kebijakan ini harus dilakukan secara otomatis dan humanis, tanpa membebani rakyat dengan prosedur birokrasi yang rumit. Menurut Netty, akumulasi tunggakan yang membengkak telah menjadi momok bagi warga miskin, sehingga mereka takut berobat karena status kartu yang nonaktif.
“Banyak peserta sebenarnya mampu bayar iuran bulanan, tapi tersandera akumulasi tunggakan bertahun-tahun. Akibatnya kartu mati dan mereka takut berobat. Ini bukan sekadar soal data, ini soal nyawa,” tegas Netty, Kamis (12/2/2026), dikutip dari laman DPR.
Kritik “Jebakan Administrasi”
Politisi perempuan ini mengkritisi mekanisme saat ini yang mewajibkan peserta mengajukan permohonan penghapusan tunggakan atau beralih ke segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran). Menurutnya, proses tersebut sering kali terkendala:
- Kuota Daerah Terbatas: Banyak daerah sudah tidak memiliki ruang untuk peserta PBI baru.
- Verifikasi Lamban: Proses verifikasi data bisa memakan waktu berbulan-bulan.
- Kendala Akses: Banyak masyarakat yang gagap teknologi (gaptek) dan kesulitan menjangkau kantor pelayanan.
“Kalau data negara sudah menunjukkan mereka miskin dan menunggak bertahun-tahun, seharusnya diputihkan secara otomatis (write-off) melalui sistem,” ujarnya.
Kesehatan Adalah Hak, Bukan Komoditas
Netty juga menepis kekhawatiran pemerintah soal adanya moral hazard atau potensi warga sengaja tidak membayar. Ia menilai risiko terbesar saat ini bukanlah orang yang pura-pura miskin, melainkan rakyat miskin yang meninggal di rumah karena takut ditagih tunggakan saat akan ke rumah sakit.
Tuntutan Komisi IX DPR RI kepada Pemerintah:
| Poin Tuntutan | Penjelasan |
| Regulasi Pemutihan | Segera terbitkan aturan write-off total tunggakan. |
| Target Prioritas | Fokus pada peserta PBPU Kelas 3 dengan tunggakan > 2 tahun. |
| Berbasis Data | Penghapusan dilakukan by system berdasarkan data kemiskinan negara. |
| Investasi Kesehatan | Memandang pemutihan sebagai investasi, bukan kerugian negara. |
“Penghapusan tunggakan ini bukan kerugian negara, melainkan investasi kesehatan. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya sendiri. Kesehatan adalah hak, bukan komoditas,” pungkasnya.
BACA JUGA
