DPR RI Desak Sanksi Pidana bagi Perusahaan Pelanggar THR 2026: Sanksi Administratif Gagal Jera
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait ratusan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026 memicu reaksi keras dari parlemen.
Hingga 25 Maret 2026, tercatat masih ada 1.461 kasus yang menggantung dalam proses penanganan, sementara hanya 173 kasus yang dinyatakan selesai.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai kondisi ini sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum negara terhadap hak dasar pekerja. Menurutnya, persoalan THR yang terus berulang setiap tahun bukanlah kebetulan, melainkan dampak dari sanksi yang tidak memberikan efek jera.
Sanksi Administratif Dinilai “Mandul”
Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti bahwa selama ini pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha. Namun, dalam praktiknya, pemerintah seringkali gamang menerapkan sanksi tersebut karena khawatir memicu gelombang PHK.
“Pendekatan ini sudah tidak relevan. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal. Jalur hukum melalui perselisihan hubungan industrial pun terlalu lama, bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan seringkali putusan pengadilan tidak dijalankan,” ujar Edy dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Dorong Perubahan ke Jalur Pidana
Melihat ketidakadilan yang dialami pekerja, Edy mendorong adanya perubahan fundamental dalam kebijakan penegakan hukum. Ia mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR mulai dipertimbangkan sebagai tindak pidana.
“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” tegas legislator asal Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Tuntut Transparansi: Publikasikan Daftar Perusahaan Nakal
Edy juga mendesak Kemenaker untuk tidak hanya bersifat reaktif, tetapi melakukan langkah pencegahan konkret, di antaranya:
- Audit Perusahaan Pelanggar: Mendatangi dan mengaudit perusahaan yang pernah melanggar di tahun sebelumnya jauh sebelum tenggat waktu THR.
- Transparansi Publik: Pemerintah diminta mempublikasikan secara terbuka daftar perusahaan yang tidak patuh serta progres penanganan kasusnya.
- Pengawasan Eksternal: Melibatkan Ombudsman RI untuk mengawasi kinerja para pengawas ketenagakerjaan agar tidak terjadi pembiaran.
- Daftar Pengawasan Khusus: Menempatkan perusahaan pelanggar dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya.
Data Penanganan Pelanggaran THR (Per 25 Maret 2026)
| Kategori Penanganan | Jumlah Kasus |
| Kasus Masih Berproses | 1.461 |
| Laporan Hasil Pemeriksaan | 200 |
| Kasus Selesai | 173 |
| Nota Pemeriksaan I | 7 |
| Rekomendasi Pelanggaran | 4 |
“Jangan berhenti di satu kasus. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera sehingga pelanggaran tidak berulang setiap tahun,” pungkas Edy. / DPR
BACA JUGA
