DPR RI Desak Sanksi Pidana untuk Jaksa Nakal di Kasus Amsal Sitepu: Kritik Budaya Kerja Lama Kejaksaan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi III DPR RI menghujani jajaran Kejaksaan dengan kritik tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026).
Kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu dinilai bukan sekadar perkara individu, melainkan “gunung es” dari bobroknya pengawasan dan budaya kerja di tubuh Korps Adhyaksa.
Dua legislator senior, Safaruddin dan Benny K. Harman, mendesak adanya sanksi pidana bagi oknum jaksa nakal serta reformasi total pola pikir aparat penegak hukum.
Safaruddin: Pelanggaran Jaksa Harus Berujung Pidana, Bukan Sekadar Etik!
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menegaskan bahwa penyimpangan dalam penanganan perkara Amsal Sitepu tidak boleh hanya diselesaikan dengan teguran administratif. Ia menyoroti adanya indikasi pengabaian perintah hakim yang merupakan pelanggaran serius.
“Penuntut umum yang melakukan penyimpangan harus diberikan sanksi administrasi, etik, hingga pidana. Ini bukan sekadar tulisan di atas kertas, harus dilaksanakan! Ada ketentuan tidak menaati perintah hakim, ini masuk ranah pidana dan tidak bisa dianggap ringan,” tegas Safaruddin dengan nada tinggi.
Mantan Kapolda Kaltim ini juga menyentil lemahnya pengawasan internal kejaksaan yang membuat masyarakat akhirnya “lari” mengadu ke DPR. “Kenapa masyarakat lari ke Komisi III? Karena pengawasan di internal kejaksaan tidak berjalan optimal,” sindirnya.
Benny K. Harman: Buang Budaya ‘Tersangka Dulu, Cari Bukti Belakangan’
Senada dengan Safaruddin, Legislator Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, menyoroti old way of thinking atau cara berpikir lama yang masih membudaya di lingkungan kejaksaan. Ia mengkritik keras praktik menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum memiliki bukti yang kuat.
“Jangan tetapkan tersangka dulu baru cari bukti. Ini pola kerja lama yang harus diubah! Kalau bisa selesai satu menit, jangan dibuat sepuluh jam. Ini soal budaya kerja yang lambat dan tidak responsif,” ujar Benny.
Ia juga menyoroti kerancuan dalam perhitungan kerugian negara yang kerap melibatkan ahli yang tidak berkompeten, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang menzalimi rakyat kecil.
Potret Kecil dari Masalah Besar di Daerah
Benny menilai kasus Amsal Sitepu adalah cermin dari institusi kejaksaan secara keseluruhan, terutama di tingkat daerah. Ia meyakini masih banyak “Amsal-Amsal” lain di pelosok Indonesia yang hak hukumnya terabaikan namun tidak terungkap ke publik.
“Saya justru bahagia kasus ini terungkap. Ini membuka mata kita semua, membuka mata kejaksaan di seluruh Indonesia. Apa yang dilakukan Komisi III adalah menjalankan perintah konstitusi untuk memastikan keadilan dirasakan oleh rakyat kecil,” tambah Benny.
Poin Penting Desakan Komisi III DPR RI:
- Sanksi Pidana: Oknum jaksa yang menyimpang dan mengabaikan perintah hakim harus diproses secara hukum pidana.
- Reformasi Budaya Kerja: Mengubah paradigma dari top-down menjadi bottom-up yang lebih berpihak pada keadilan rakyat.
- Penguatan Pengawasan: Memperbaiki sistem pengawasan internal agar kejaksaan lebih responsif terhadap laporan masyarakat.
- Kepastian Hukum: Penahanan dan penetapan tersangka harus didasarkan pada upaya nyata dan bukti permulaan yang cukup, bukan sekadar kekhawatiran atau asumsi. / DPR
BACA JUGA
