DPR RI Dorong Iuran BPJS Ketenagakerjaan 20 Juta Pekerja Miskin Dibayar Negara

Petugas PLN melakukan pekerjaan recheck jaringan transmisi tegangan tinggi di tengah area perkebunan sebagai bagian dari kesiapan sistem interkoneksi Kaltim–Kaltara. / dok PLN
Petugas PLN melakukan pekerjaan recheck jaringan transmisi tegangan tinggi di tengah area perkebunan sebagai bagian dari kesiapan sistem interkoneksi Kaltim–Kaltara. / dok PLN

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Negara diminta hadir secara nyata untuk melindungi kelompok pekerja paling rentan di Indonesia. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa jutaan pekerja miskin, mulai dari petani hingga nelayan, harus mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa harus membayar iuran sendiri.

Edy menekankan bahwa perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) ketenagakerjaan adalah amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Nasib Pekerja Rentan: Belajar dari Kasus Pemulung

Politisi PDI-Perjuangan ini menyoroti banyaknya pekerja sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menghadapi risiko besar namun tanpa perlindungan. Ia mencontohkan kasus Ibu Nurul, seorang pemulung yang mengalami kecelakaan kerja hingga jarinya hampir putus, namun tidak mendapatkan bantuan karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kasus seperti ini banyak sekali. Pekerja miskin di sektor informal menghadapi risiko tinggi, tetapi tidak memiliki perlindungan. Ini yang harus segera kita selesaikan,” tegas Edy dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Solusi Cerdas: Gunakan Hasil Investasi Dana Kelolaan

Menanggapi alasan klasik keterbatasan anggaran negara (APBN), Edy menawarkan solusi konkret. Ia mengusulkan pemanfaatan hasil pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini mencapai sekitar Rp920 triliun.

Berikut kalkulasi logis yang ditawarkan:

  • Potensi Hasil Investasi: Sekitar 70% dana ditempatkan pada obligasi dengan imbal hasil rata-rata 6% per tahun, yang menghasilkan potensi Rp37 triliun per tahun.
  • Kebutuhan Iuran: Untuk melindungi 20 juta pekerja miskin dengan iuran Rp16.800/bulan, dibutuhkan anggaran sekitar Rp4 triliun per tahun.
  • Kesimpulan: Dana hasil investasi sangat mencukupi untuk menutup iuran pekerja miskin tanpa membebani APBN.

“Sangat cukup. Kita ambil Rp4 triliun dari hasil investasi Rp37 triliun tersebut. Ini bukan membebani APBN, tapi menggunakan hasil pengelolaan dana untuk kepentingan perlindungan peserta,” jelas legislator Dapil Jawa Tengah III tersebut.

Butuh Keberanian Politik dan Sinergi Data

Edy menilai regulasi saat ini sudah mendukung, termasuk adanya PP Nomor 50 Tahun 2025. Kini, tinggal diperlukan keberanian kebijakan untuk memasukkan pekerja miskin ke dalam sistem PBI secara sistematis.

Ia mendorong adanya sinergi antar-lembaga:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan: Sebagai motor penggerak utama.
  2. Kementerian Sosial: Menyediakan data pekerja miskin yang akurat.
  3. Kementerian Keuangan & Bappenas: Sinkronisasi kebijakan fiskal dan perencanaan.

“Secara regulasi memungkinkan, secara anggaran juga memungkinkan, tinggal keberanian kebijakan. Ini soal keberpihakan kepada rakyat kecil,” pungkasnya. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses