DPR RI Dukung Masa Tunggu Haji Disetarakan 26 Tahun, Hapus Ketimpangan Ekstrem Antardaerah
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi VIII DPR RI secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Haji dan Umrah terkait penyamarataan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah revolusioner untuk menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengakui bahwa meskipun kebijakan ini membawa implikasi pada pergeseran kuota di beberapa wilayah, tujuannya jauh lebih besar, yakni pemerataan hak jemaah secara nasional.
Prinsip Keadilan: Tak Ada Lagi Tunggu 48 Tahun
Maman menegaskan bahwa koreksi terhadap ketimpangan masa tunggu haji di Indonesia sudah sangat mendesak. Ia menyoroti perbedaan durasi antrean yang selama ini dinilai sangat ekstrem antara satu daerah dengan daerah lainnya.
“Ini harus dipahami pada prinsip keadilan. Jangan sampai ada jemaah haji Indonesia yang harus menunggu hingga 48 tahun seperti di Sulawesi, sementara daerah lain jauh lebih cepat. Semuanya harus merasakan masa tunggu yang sama,” tegas Politisi Fraksi PKB tersebut.
Dampak Penurunan Kuota di Beberapa Daerah Dinilai Sementara
Penerapan kebijakan ini memang berdampak pada penurunan kuota di sejumlah kabupaten/kota yang sebelumnya memiliki masa tunggu relatif pendek, seperti Sumedang dan Cianjur. Namun, Maman memastikan kondisi ini tidak akan berlangsung permanen.
“Kalaupun hari ini ada beberapa daerah yang mengalami kuota yang kecil, itu akan dengan sendirinya di tahun-tahun mendatang kembali normal. Sistem ini akan menyesuaikan secara otomatis,” jelasnya kepada Parlementaria.
Fokus Komisi VIII: Sosialisasi dan Transparansi
Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah, khususnya kementerian terkait, untuk masif melakukan sosialisasi kepada jemaah di tingkat akar rumput. Hal ini penting agar tidak terjadi disinformasi di tengah masyarakat mengenai perubahan jumlah kuota keberangkatan tahunan.
Dukungan Komisi VIII ini menjadi angin segar bagi pembangunan sistem penyelenggaraan haji yang lebih berkeadilan. Masyarakat diharapkan memahami bahwa penyamarataan ini adalah bentuk perjuangan untuk memberikan kepastian keberangkatan yang setara bagi seluruh anak bangsa. / DPR
BACA JUGA
