DPR RI Soroti Pencemaran di Kalimantan, Desak Sanksi Tegas bagi Perusahaan Tambang Nakal

Tambang batubara ilegal di Balikpapan
Tambang batubara ilegal di Balikpapan (foto : Polda)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi XII DPR RI memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah. Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, khususnya di wilayah Kalimantan.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi prioritas utama bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan perundang-undangan.

Aduan Pencemaran di Kalimantan Jadi Perhatian Khusus

Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Senin (6/4/2026), Putri mengungkapkan bahwa para legislator banyak menerima laporan dari daerah pemilihan (dapil) di Kalimantan mengenai dampak aktivitas industri terhadap lingkungan sekitar.

“Tadi kami menerima ada banyak aduan dari masyarakat di beberapa dapil di Kalimantan dan lain sebagainya. Ini juga kami dukung untuk penegakan hukumnya segera bisa dilaksanakan dengan lebih baik lagi,” ujar Putri di Kompleks Parlemen, Senayan.

Sasar Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Limbah

Legislator dari Fraksi PAN ini menggarisbawahi dua pelanggaran krusial yang harus segera ditindak:

  1. Pembuangan Limbah: Perusahaan yang membuang limbah tidak sesuai standar baku mutu.
  2. Kerusakan Lingkungan: Aktivitas perusahaan pertambangan yang memicu kerusakan ekosistem tanpa upaya pemulihan yang jelas.

Menurut Putri, dukungan politik dari DPR RI diharapkan mampu memperkuat posisi kementerian dalam melakukan eksekusi di lapangan tanpa pandang bulu.

Sinergi Pemerintah dan Parlemen

Dukungan ini menjadi angin segar bagi upaya pelestarian lingkungan di Indonesia, terutama di wilayah yang padat aktivitas ekstraksi sumber daya alam seperti Kalimantan Timur. Sinergi antara Komisi XII dan Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan dapat memberikan efek jera bagi korporasi yang hanya mengejar profit tanpa memedulikan keberlanjutan lingkungan.

“Rekomendasinya secara garis besar kami mendukung langkah-langkah dari Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk juga penegakan hukum bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses