BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) menjadi Undang-undang, dalam rapat paripurna pada Kamis (07/07/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, RUU PAS dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan hukum dan menegaskan kembali peran dan kedudukan Sistem Pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum sebagaimana dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

“Berbagai kelemahan dan persoalan hukum masih dihadapi sistem pemasyarakatan hingga saat ini, seperti tingginya angka kelebihan penghuni di hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, kurang layaknya fasilitas serta sarana dan prasarana,” ujarnya dilansir dari laman DPR

“Lemahnya pengawasan peredaran barang-barang ilegal, kurang optimalnya sistem keamanan dan pengawasannya, serta urgensi reorientasi sistem pemasyarakatan dalam menjamin dan menghormati hak warga binaan. Maka, RUU PAS dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan tersebut,”

Menteri Hukum & HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan tidak lagi menjadi tingkat akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun harus dari awal proses peradilan pidana.

Menurutnya, sistem pemasyarakatan, harus dilaksanakan melalui fungsi pemasyarakatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

“Hal ini sesuai dengan konvensi yang telah ditetapkan. UU PAS diharapkan dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak serta pembaharuan hukum pidana nasional. Kami menyetujui RUU PAS untuk disahkan menjadi UU,” ujarnya

Sebelumnya pada Rabu kemarin (6/7/2022), Komisi III telah melaksanakan pembicaraan tingkat I dengan Menkumham untuk membahas penyerahan draf RUU KUHP dan RUU PAS yang telah dilakukan penyempurnaan.

Rapat ini menghasilkan salah satu kesimpulan bahwa Komisi III dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU PAS untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya.

Dalam rapat kerja tersebut, seluruh fraksi Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU PAS dapat dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II guna mendapatkan persetujuan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version