DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU: 14 Aturan Baru Ubah Wajah Hukum Acara Pidana
JAKARTA, Inibalikpapan.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).
Pengesahan dilakukan setelah pimpinan sidang, Ketua DPR Puan Maharani, meminta persetujuan dari seluruh fraksi dan dijawab serempak dengan kata “setuju”.
Keputusan ini diambil usai laporan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memaparkan hasil pembahasan RUU KUHAP bersama pemerintah dan panitia kerja.
Puan Maharani menegaskan bahwa laporan yang disampaikan Komisi III sangat jelas. Ia meminta publik tidak terpengaruh hoaks dan misinformasi yang beredar terkait substansi KUHAP baru.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III cukup bisa dipahami. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul. Semoga kesalahpahaman bisa kita luruskan bersama,” kata Puan, dikutip dari laman DPR
Selama proses legislasi, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama pembaruan hukum acara pidana yang dianggap sebagai modernisasi sistem peradilan di Indonesia.
Berikut poin-poin lengkap yang disetujui DPR:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Harmonisasi dengan KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan koordinasi antarlembaga.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi dari ancaman maupun kekerasan.
- Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
- Perlindungan khusus bagi kelompok rentan (disabilitas, perempuan, anak, lansia).
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan aturan upaya paksa berdasarkan asas due process of law.
- Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Dengan pengesahan ini, Indonesia resmi memiliki KUHAP baru yang disebut-sebut sebagai pondasi reformasi sistem peradilan pidana nasional.
BACA JUGA
