BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Papua kini memiliki tiga provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan papua Pegungungan, setelah tiga Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) disahkan DPR melalui rapat paripurna.

Tiga RUU yang disahkan yakni RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan

Pemekaran daerah baru di Papua berdasarkan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

“Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebelum pengesahan.

Rapat paripurna pengesahan tiga provinsi baru di Papua dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia sempat meminta persetujuan para anggota DPR sebelum diketuk palu.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco yang dijawab setuju para anggota dewan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah yang hadir menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pengesahan tiga RUU tersebut.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version