DPR Segera Rampungkan RUU Haji dan Umrah, Target Akhir Agustus 2025
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah menjadi salah satu agenda prioritas DPR RI yang ditargetkan rampung pada Agustus 2025.
Regulasi ini dinilai mendesak untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sekaligus menjawab tantangan baru yang dihadapi jamaah Indonesia di Arab Saudi.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan.
“Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera dirampungkan. Kita ingin memastikan penyelenggaraan haji dan umrah memiliki pengelolaan yang lebih modern, akuntabel, serta pelayanan yang benar-benar berpihak kepada jamaah,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Achmad menjelaskan, dinamika kebijakan di Arab Saudi menuntut Indonesia segera beradaptasi. Mulai dari penerapan sistem syarikah, digitalisasi layanan, hingga pengelolaan transportasi dan akomodasi jamaah.
“Kita tidak bisa lagi menggunakan pola lama. Kebijakan baru dari Arab Saudi harus direspons dengan aturan yang sesuai, agar jamaah kita tidak mengalami kendala di lapangan,” tegas politisi Fraksi Demokrat itu.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan di bawah Kementerian Agama untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, pelayanan haji tidak boleh hanya dilihat dari sisi teknis, tetapi juga kepastian hukum serta tata kelola yang berkeadilan.
RUU ini juga diharapkan menutup celah penyalahgunaan kewenangan sekaligus mendorong perbaikan layanan yang selama ini masih dinilai kurang memadai.
“Pasal-pasal dalam RUU harus dirumuskan seketat mungkin, agar benar-benar fokus pada perlindungan jamaah dan peningkatan kualitas pelayanan,” tambah Achmad.
Saat ini, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk menyempurnakan RUU Haji dan Umrah.
Jika sesuai target, regulasi baru ini akan segera diimplementasikan sebagai dasar hukum utama dalam penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia ke depan. / DPR
BACA JUGA
