DPR Sepakat Hapus Kementerian BUMN, Bentuk BP BUMN — Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Rapat Paripurna DPR RI / laman DPR
Rapat Paripurna DPR RI / laman DPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com – DPR melalui Komisi VI telah menyepakati perubahan besar dalam Revisi UU tentang  Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu poin penting adalah penghapusan status Kementerian BUMN dan alih fungsi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Selain itu, dalam revisi yang tengah digodok, menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan di BUMN.

Wakil Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menyebut bahwa dalam versi final revisi tersebut, sebanyak 84 pasal akan diperbarui.

Perubahan struktural ini dianggap perlu agar BUMN memiliki model pengaturan yang lebih independen dari campur tangan politik.

“Seluruh materi pengaturan dalam RUU perubahan keempat UU 19 2003 tentang BUMN telah dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termausk menyempurnakan struktur batang tubuh serata melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan,” ujar Andre, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Seluruh materi pengaturan dalam RUU BUMN ini telah disinkronisasi, termasuk penyempurnaan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan.

11 Poin Krusial Revisi UU BUMN

Dalam berita terpisah juga disebutkan 11 pokok pikiran yang menjadi highlight RUU BUMN revisi:

  1. Penggantian nomenklatur lembaga pengelola BUMN menjadi BP BUMN.
  2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam optimalisasi peran BUMN.
  3. Pengelolaan dividen saham seri A “dwiwarna” melalui BP BUMN dengan persetujuan presiden.
  4. Larangan rangkap jabatan: menteri/wamen tak boleh merangkap sebagai komisaris, direksi, atau pengawas BUMN sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
  5. Penghapusan ketentuan bahwa komisaris, direksi, dan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
  6. Kewajiban penerapan kesetaraan gender dalam jabatan manajerial BUMN.
  7. Regulasi perpajakan transaksi antar entitas BUMN atau pihak ketiga.
  8. Pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
  9. Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN tetap berada di BPK.
  10. Mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
  11. Pengaturan jangka waktu larangan rangkap jabatan sejak putusan MK berlaku.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses