DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Wujud Komitmen Persatuan Nasional
JAKARTA,Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga negara lainnya.
Persetujuan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers bersama jajaran pimpinan Komisi III DPR, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM, yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
Hasil Rapat Konsultasi Tingkat Tinggi
Dasco menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil rapat konsultasi tingkat tinggi antara DPR RI dan pemerintah, yang melibatkan pimpinan dewan serta unsur fraksi-fraksi. Dua surat resmi dari Presiden menjadi dasar pengambilan keputusan, yaitu:
- Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
- Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 mengenai permintaan pertimbangan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan menyetujui permintaan Presiden terkait abolisi untuk Tom Lembong serta amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan ribuan warga lainnya yang sebelumnya terlibat perkara pidana tertentu,” tegas Dasco, yang juga merupakan politisi senior Partai Gerindra.
Simbol Rekonsiliasi Jelang HUT RI ke-80
Pemberian abolisi dan amnesti ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dan parlemen untuk merawat semangat persatuan nasional, apalagi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun.
“Ini adalah momentum yang penting, bukan hanya dalam aspek hukum, tetapi juga sebagai simbol persatuan bangsa. Negara ingin merangkul semua pihak dalam semangat kebangsaan,” ujar Dasco.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari lintas fraksi, menandakan adanya konsensus politik yang luas terkait urgensi rekonsiliasi hukum dalam konteks keindonesiaan.
Verifikasi Ketat, Hanya 1.116 dari 44 Ribu yang Lolos
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses pemberian amnesti dilakukan melalui verifikasi ketat dan transparan. Dari sekitar 44 ribu usulan awal, hanya 1.116 orang yang memenuhi syarat untuk gelombang pertama.
“Kami melakukan validasi menyeluruh. Pada tahap awal ini hanya 1.116 nama yang memenuhi kriteria. Sementara tahap kedua akan menyusul, dengan estimasi sebanyak 1.668 orang,” jelas Supratman.
Ia menambahkan, sebagian besar kasus yang mendapat amnesti berkaitan dengan pasal-pasal makar tanpa senjata, penghinaan terhadap Presiden, serta pelanggaran yang masuk kategori ringan dan bersifat politis.
“Presiden sejak awal menekankan kepada saya bahwa pendekatan yang diambil adalah pendekatan kebangsaan. Spiritnya adalah rekonsiliasi, bukan pembalasan,” imbuhnya.
Keputusan Akhir Menunggu Tangan Presiden
Dengan disepakatinya pertimbangan dari DPR RI, proses kini memasuki tahap akhir. Presiden tinggal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan abolisi dan amnesti tersebut.
“Kita hanya tinggal menunggu keputusan akhir dari Presiden. Dengan adanya persetujuan dari DPR, maka jalan hukum sudah terbuka,” pungkas Dasco.
Untuk diketahui, abolisi adalah tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang belum memperoleh putusan pengadilan. Sementara amnesti adalah penghapusan status hukum bagi terpidana atau mereka yang telah dijatuhi vonis bersifat politis.
Langkah Presiden Prabowo ini menegaskan arah kebijakan hukum nasional yang lebih restoratif dan rekonsiliatif, sejalan dengan visi “merangkul semua anak bangsa” dan menguatkan stabilitas politik menjelang tahun-tahun strategis menuju Indonesia Emas 2045.***
Sumber : DPR RI
Editor : Ramadani
BACA JUGA
