DPR Setujui Revisi UU Minerba : Potensi Ganggu Independensi Perguruan Tinggi dan Hambat Transisi Energi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – DPR menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Perubahan ini berpotensi mengancam independensi dan objektivitas ilmiah perguruan tinggi, terutama yang berseberangan dengan kepentingan industri tambang, serta menghambat transisi energi menuju sumber energi terbarukan.
Pasal-Pasal yang Menjadi Sorotan
Beberapa pasal dalam revisi UU Minerba yang disetujui, seperti Pasal 51A dan Pasal 60A Ayat 1, memerintahkan agar perguruan tinggi menjadi penerima manfaat dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Dalam pasal tersebut, pemerintah akan memberikan prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara kepada badan usaha untuk kepentingan perguruan tinggi. Walaupun perguruan tinggi tidak diberikan wewenang langsung atas izin WIUP, mereka berhak menerima sebagian keuntungan sesuai perjanjian kerja sama.
Sartika Nur Shalati, Policy Strategist di CERAH, menegaskan bahwa perubahan ini berpotensi membungkam perguruan tinggi yang diharapkan bisa objektif dan kritis.
“Perguruan tinggi berisiko dipaksa untuk mendukung kebijakan industri pertambangan yang mungkin bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial,” katanya.
Ancaman terhadap Independensi Perguruan Tinggi
Menguatnya dominasi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang berfokus pada bisnis batu bara akan menghambat upaya perguruan tinggi untuk mendukung transisi energi terbarukan.
BACA JUGA :

Perguruan tinggi mungkin kesulitan dalam mengembangkan penelitian teknologi energi terbarukan karena keterbatasan sumber daya atau potensi konflik kepentingan dengan mitra industri yang tidak mendukung transisi energi, seperti yang disampaikan oleh Sartika.
Selain itu, keputusan pemerintah yang memangkas anggaran pendidikan dapat memperburuk kondisi ini. “Perusahaan tambang dapat menjadi pendonor yang memengaruhi perguruan tinggi untuk mendukung kepentingan sektor tambang dan energi fosil,” tambahnya.
Kampus Tidak Hanya Tempat Pendidikan, Tapi Solusi Global
Perguruan tinggi harus kembali menegaskan peran utamanya dalam Tridarma Perguruan Tinggi: Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Tiga pilar ini seharusnya memandu kampus untuk menangani tantangan global seperti ketimpangan sosial, ketidakadilan, kemiskinan, dan krisis iklim.
Motif di Balik Revisi UU Minerba
Herdiansyah Hamzah, Dosen Universitas Mulawarman dan Anggota Badan Pekerja Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), menjelaskan dua motif utama di balik disetujuinya pasal-pasal ini.
Pertama, revisi UU Minerba dapat dianggap sebagai bentuk tukar guling, di mana izin konsesi tambang diberikan kepada perguruan tinggi sebagai penerima manfaat bisnis pertambangan. Kedua, kampus dipaksa untuk menjadi legitimasi industri ekstraktif yang berbahaya dan merugikan.
“Revisi ini berpotensi menjadikan perguruan tinggi sebagai mesin yang mereproduksi pengetahuan yang mendukung industri pertambangan yang merusak,” tegas Herdiansyah.
Potensi Bahaya bagi Lingkungan dan Pengelolaan Tambang
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, memperingatkan bahwa revisi UU Minerba akan mengembalikan Indonesia pada era izin tambang yang tidak terkendali. “Pemberian WIUP dan WIUPK secara prioritas kepada koperasi dan UMKM berisiko membuka ruang penyalahgunaan izin,” ujar Aryanto.
Pengalaman buruk dari pengelolaan tambang sebelumnya, di mana ribuan izin tambang tidak memenuhi kewajiban pajak, royalti, dan AMDAL, serta lemahnya pengawasan pemerintah, seharusnya menjadi pelajaran penting.
“Pemberian izin harus dilakukan melalui mekanisme lelang yang ketat untuk menghindari berbagai risiko teknis, lingkungan, dan keuangan,” katanya. ***
BACA JUGA
