DPR Soroti Dugaan Kriminalisasi Pelaku UMKM Terkait Produk Tanpa Label Kedaluwarsa di Banjarbaru

Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo dalam foto bersama usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VII dengan DPRD Kota Banjarbaru di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Foto: Farhan/vel/DPR)
Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo dalam foto bersama usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VII dengan DPRD Kota Banjarbaru di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Foto: Farhan/vel/DPR)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Banjarbaru yang dipidana akibat menjual produk makanan tanpa label tanggal kedaluwarsa. Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum semestinya mengedepankan pembinaan, bukan pemidanaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kota Banjarbaru di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/4/2025), Yoyok mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penjualan sejumlah produk frozen food seperti sambal baby cumi, salmon steak, udang Indomanis, dan sirup kuini di toko lokal “Mama Khas Banjar”. Produk tersebut diduga tidak mencantumkan label kedaluwarsa maupun informasi produk.

“Kami menerima laporan bahwa ada produk UMKM yang dijual tanpa label informasi dan tanggal kedaluwarsa. Tapi ini seharusnya jadi ranah pembinaan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” ujar Yoyok dikutip dari laman DPR.

UU Pangan Dorong Pembinaan, Bukan Kriminalisasi Pelaku UMKM

Yoyok menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, pelaku UMKM yang melakukan pelanggaran ringan seharusnya diberikan pembinaan agar usahanya tetap dapat beroperasi.

BACA JUGA :

Bahkan menurut penjelasan dari BPOM, produk pangan segar seperti ikan asin tidak wajib mencantumkan masa kedaluwarsa atau mendaftar ke BPOM.

“Pelaku UMKM sudah menerima teguran dari Dinas Perdagangan dan membuat surat pernyataan di hadapan BPOM. Kalau sampai dibawa ke ranah hukum, ini sudah tidak proporsional,” jelas politisi Fraksi Nasdem itu.

Komisi VII Minta Pemerintah Kota Banjarbaru Beri Bantuan Hukum

Yoyok mengungkapkan keprihatinannya karena kasus ini telah memasuki tahap persidangan. Ia mendesak Pemerintah Kota Banjarbaru untuk memberikan bantuan hukum kepada pelaku UMKM berdasarkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan UMKM.

“Kami mendorong agar Pemkot memberikan pendampingan hukum. Jangan sampai pelaku UMKM yang berniat baik justru dikriminalisasi,” tegasnya.

Komisi VII Siap Kawal Kasus Ini hingga Tuntas

Sebagai wakil rakyat, Komisi VII DPR RI menyatakan siap turun tangan jika proses hukum tersebut terbukti merugikan pelaku usaha kecil secara tidak adil.

“Intinya, kami di Komisi VII siap membantu dan mengawal kasus ini. UMKM adalah tulang punggung ekonomi rakyat, jangan diberi beban berlebihan,” pungkas Yoyok.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses