BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPR  menyoroti tingginya akang Pernikahan usia anak. Penyebabnya mayoritas karena hamil lebih dulu. Seperti yang dirils BKKBN Jawa Timur (Jatim).

BKKBN Jawa Timur melansir data yang mencengangkan, yakni ada 15.212 permohonan dispensasi pernikahan dengan 80 di antaranya karena pemohon telah hamil.

Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jawa Tengah (Jateng) juga mencatat ada 11.392 kasus dispensasi selama tahun 2022. Sebagian besar disebabkan hamil di luar nikah.

Data yang sama juga didapatkan di Lampung dengan 649 kasus dan kota Bima Nysa Tenggara Barat (NTB dengan  276 kasus.

Good Mention Institute yang dikutip dalam laporan estabillity tahun 2022 menyebut angka kehamilan yang tidak diinginkan di Indonesia antara tahun 2015 hingga 2019 mencapai 40 persen dari jumlah kehamilan.

“Ini menjadi keprihatinan kita bersama di mana angka dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah sangat tinggi.” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dilansir dari laman DPR

“Ada banyak yang menjadi korban, sebab mayoritas kehamilan yang tidak diinginkan bisa berujung aborsi. Sementara jika berlanjut ke jenjang pernikahan ada banyak ketidaksiapan di sana,”

Bagi pasangan yang belum siap menikah dan hamil, kehamilannya bisa mengakibatkan bayi stunting jika tidak ditangani dengan baik. Jika mentalnya belum siap juga akan bisa memicu konflik rumah tangga yang berujung pada angka perceraian.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version