DPR Usulkan Pelarangan Penggunaan Gawai bagi Anak, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan pelarangan total penggunaan gawai dan akses internet bagi anak-anak, bukan sekadar pembatasan. Ia menekankan bahwa pemerintah bisa meniru sistem pengendalian gawai yang diterapkan di pesantren.
Kekhawatiran Dampak Negatif Gawai pada Anak
Oleh Soleh menyoroti meningkatnya ketergantungan anak-anak pada gawai dan internet, yang membuat orang tua kesulitan mengontrol penggunaan perangkat tersebut. Menurutnya, kebijakan pembatasan tidak efektif karena anak-anak masih dapat mencari celah untuk mengakses internet.
“Kami mendorong pemerintah untuk tidak hanya membatasi, tetapi melarang secara tegas penggunaan gawai bagi anak di bawah 16 tahun,” ujar Oleh Soleh dikutip dari laman DPR.
BACA JUGA :
Pelanggaran dan Celah dalam Pembatasan Gawai
Ia menjelaskan bahwa pembatasan berbasis akun pengguna tidak akan efektif karena anak-anak bisa menggunakan akun milik teman atau membuat akun palsu untuk menghindari aturan tersebut.
“Anak berusia 14 tahun masih bisa menggunakan akun temannya yang lebih tua, atau bahkan membuat akun palsu di berbagai platform,” tambahnya.
Meniru Aturan Pesantren untuk Efektivitas Pelarangan
Sebagai solusi, Oleh Soleh merekomendasikan pelarangan penuh gawai bagi anak di bawah 16 tahun pada waktu-waktu tertentu. Ia mencontohkan bahwa sistem ini telah berhasil diterapkan di pondok pesantren.
“Di pesantren, orang tua dapat menghubungi anak melalui pengurus atau ustadz yang bertanggung jawab. Hasilnya sangat positif, anak-anak lebih fokus belajar dan karakter mereka berkembang dengan baik,” jelasnya.
Dengan penerapan aturan yang lebih ketat, diharapkan anak-anak dapat lebih fokus dalam pendidikan dan perkembangan karakter tanpa terganggu oleh kecanduan gawai dan internet.
BACA JUGA

