BALIKPAPAN,  INIbalikpapan.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan menyampaikan nota penjelasan inisiatif raperda pajak online Kota Balai dalam rapat Paripurna DPRD,  Rabu pagi (1/4/2019). 

Penjelasan disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ida Prahastuty dihadapkan wakil Wali kota  Rahmad Mas’ud, Piimpinan DPRD Syarifuddin Odang, Thohari Aziz,   23 anggota DPRD dan OPD sertai undangan.

Ida mengatakan pajak menjadi instrumen penting dalam pembangunan yang tercermin di APBD. Pembangunan suatu daerah dibutuhkan sumber pendapatan yang dapat diandalkan agar dapat memenuhi kkebutuhan belanja dearah.
” Adanya sistem desentralisasi yang memberikan kesempatan dan keleluasaan secara penuh kepada daerah untuk menjalankan otonomi. Diantaranya menggali dan mengelola sumber daya yang tersedia,” kata Ida.

“Daerah dituntut untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak hotel, pajak restoran dan pajak parkir merupakan potensi yang semakin hari semakin berkembang karena diperhatikannya kompenen pendukung di sektor jasa,” tandas  Ida Prahastuty politisi Golkar.

Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, maka Ida menyebut perlu dilaksanakan sistem pajak daerah secara online. Tujuannya untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan.

“Sekaligus meminimalisir kontak antara wajib pajak dengan petugas pajak dan meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan di daerah. Pajak daerah itu strategis dalam kemampuan keuangan dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat,” terangnya.

Menurutnya  sistem pajak online diperlukan untuk pengenaan terhadap obyek pajak secara tertib, efektif dan efisien serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Maka perlu ada peraturan daerah agar sistem itu berpayung hukum dalam penerapannya,” ucap Ida Prahastuty.

Dia berpendapat pembangunan kota yang ditandai dengan maraknya pembangunan fisik baik apartemen,  hotel,  gedung bertingkat juga ikut mempengaruhi PAD.  Begitu juga dengan pajak restoran dan pajak parkir yang potensinya bisa meningkatkan pendapatan daerah karena jumlah restoran dan kafe yang bertambah dan diimbangi dengan daya beli masyarakat, khususnya milenial yang gemar berkumpul di kafe maupun restoran.

Lanjutnya berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi yang memerlukan kemandirian pemerintah dalam menggali sumber-sumber pendapatan untuk menunjang pembangunan daerah.

“Maka sistem administrasi perpajakan berperan penting untuk memaksimalkan pemungutan pajak dengan cara yang efisien dan sederhana serta menekankan transparansi dan akuntabilitas perpajakan, baik dari wajib pajak maupun fiskus atau pegawai pajak,” katanya.

Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menilai, sistem pajak secara online itu sesuai dengan perkembangan di zaman teknologi informasi yang kian pesat.

“Ini juga membantu wajib pajak, karena di tengah kesibukannya, bisa tetap menunaikan kewajiban pajak secara cepat dan efisien. Sistem ini nantinya, juga jangan sampai dipermasalahkan,” kata Rahmad Mas’ud.
Namun dirinya meyakini sistem online pajak bisa memudahkan semua kalangan dalam pemenuhan perpajakan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version