DPRD Balikpapan Bahas Penataan Ruang Kota, Zona Hijau Jadi Fokus Utama Diskusi

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan H.Yusri

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Komisi III membahas sejumlah persoalan strategis terkait rencana penataan ruang wilayah kota dalam kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, menjelaskan, bahwa pertemuan tersebut fokus membahas kategori kepadatan kawasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan klasifikasi tata ruang yang berlaku di kota minyak.

“Dalam kunjungan yang dilakukan, kami membahas kategori kawasan berdasarkan tingkat kepadatan, mulai dari R1, R2, R3 hingga R4. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda terhadap peruntukan lahan,” ungkap Yusri kepada media, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, kode klasifikasi R1 mencakup kawasan perumahan dengan tingkat kepadatan sangat rendah, R2 kategori kepadatan rendah, R3 kepadatan sedang, dan R4 merupakan kawasan dengan kepadatan tinggi. Penataan ini, kata Yusri, sangat penting untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan dan daya dukung lingkungan.

Zona Hijau Jadi Pekerjaan Rumah Bersama

Selain membahas kepadatan kawasan, isu zona hijau juga menjadi topik penting dalam diskusi antara DPRD dan Kementerian ATR/BPN. Menurut Yusri, keberadaan zona hijau selama ini kerap menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembangunan di Balikpapan.

“Sekarang banyak zona-zona hijau itu menjadi PR kita, khususnya dalam melaksanakan pembangunan. Karena tidak bisa tiba-tiba kita mau bangun di suatu kawasan jika ternyata itu masuk zona hijau, otomatis tidak bisa dibangun,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterbatasan ruang akibat dominasi zona hijau perlu diatasi dengan langkah kebijakan yang tepat. Pemerintah daerah bersama Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, kata Yusri, tengah mencari solusi agar pembangunan tetap bisa berjalan tanpa melanggar aturan tata ruang.

“Ini yang kami kemarin pertanyakan di ATR/BPN. Dan ternyata jawaban mereka adalah bahwa perubahan zona itu sepenuhnya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Pusat hanya menyetujui dan mengesahkan,” ungkapnya.

Dorong Penyusunan Perwali untuk Perubahan Tata Ruang

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Balikpapan mendorong agar DPPR segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum dalam perubahan tata ruang. Langkah ini diharapkan bisa memberikan kepastian bagi investor maupun proyek pembangunan yang direncanakan pemerintah kota.

“Kami sudah minta DPPR segera menyiapkan perwali atau izin dari wali kota agar perubahan tata ruang bisa segera dilaksanakan. Ada dua wilayah prioritas, yakni Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara, karena pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pembangunan di sana terus meningkat,” ujar Yusri.

Menurutnya, dua wilayah tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan, namun masih terkendala status tata ruang yang belum menyesuaikan dengan kondisi eksisting.

“Jadi mereka punya dua PR, kawasan Balikpapan Selatan dan kawasan Balikpapan Utara. Nanti yang lainnya menyusul karena ini juga menyangkut anggaran,” imbuhnya.

Wujudkan Tata Ruang yang Berkelanjutan dan Berkeadilan

Melalui langkah koordinasi ini, DPRD Balikpapan berharap terwujudnya kejelasan dan kepastian tata ruang yang berpihak pada kepentingan pembangunan jangka panjang. Ke depan, pengaturan kawasan diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan permukiman, perkantoran, industri, hingga ruang terbuka hijau secara seimbang.

“Dengan adanya penyesuaian tata ruang yang jelas dan berbasis kebutuhan aktual, kami berharap pembangunan di Balikpapan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” pungkas Yusri.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses